Sukses

2 Guru JIS akan Diperiksa, Pengacara Angkat Suara

Menurut kuasa hukum JIS, penyidik hanya memiliki pengaduan dari pelapor dan psikolog.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa 2 guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap korban berinisial D, murid TK di sekolah mewah tersebut. Pemeriksaan terhadap Neil Bantleman dan Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong akan berlangsung di Polda Metro Jaya, besok.

Terkait pemeriksaan tersebut, kuasa hukum pihak JIS Hotman Paris Hutapea mengeluarkan tanggapan. Menurut Hotman, penyidik hanya memiliki pengaduan dari pelapor dan pendapat dari psikolog.

"Pengaduan dan pendapat psikolog di mata hukum bukan bukti tindak pidana," kata Hotman Paris Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (13/7/2014).

Sebab, psikolog tidak menyaksikan tindak pidana. Apalagi dalam kasus pertama dengan tersangka 5 pegawai cleaning service, pendapat psikologi hanya tertuju kepada mereka. "Kenapa setelah hampir 4 bulan pendapat psikolog berubah diarahkan ke guru JIS?" imbuh Hotman, mempertanyakan.

Menurut Hotman, pihak Polda Metro Jaya menyebut bukti berupa tali. Namun, tidak ada satu saksi pun yang melihat. "Tali tersebut dipakai untuk sodomi. Semua sekolah pasti punya tali di dalam. Sedangkan penyidik secara acak menyita tali dari JIS tanpa ada saksi yang melihat tali tersebut dipakai untuk apa."

"Anehnya, penyidik tidak pernah menanyakan tali tersebut kepada para tersangka," tukas Hotman.

Penyidik menyebut ada kamera yang disita. Kamera tersebut disita penyidik secara acak dari gedung JIS. Para terlapor (guru JIS) dan kuasa hukumnya bolak-balik menanyakan kepada penyidik. Terutama menyangkut bukti foto di kamera memuat foto sodomi atau tidak.

"Anehnya, penyidik tidak pernah menunjukkan bukti foto sodomi dalam kamera karena memang tidak pernah ada," imbuh Hotman.

Mengenai visum, menurut Hotman, visum tidak pernah menyebut siapa nama pelaku. "Anehnya penyidik tidak berani memanggil Klinik SOS Cipete Jakarta dan rumah sakit Singapura untuk mengecek kebenaran berita bahwa informasi yang didengar JIS hasilnya negatif atau tidak ada bukti kekerasan seksual."

Hotman memaparkan pula, dalam kasus pertama yang melibatkan 6 petugas cleaning service (satu orang meninggal) selama 3 bulan sejak Maret 2014, baik anak, orangtua pelapor dan psikolog, puluhan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan rekonstruksi penyidik di JIS tidak pernah menyebut keterlibatan nama guru JIS.

"Bahkan di surat gugatan perdata (di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) juga disebut pelakunya adalah 6 (petugas) cleaning service. Nama guru JIS tidak disebut sama sekali," urai Hotman.

Menolak Tuntutan Ganti Rugi

Lebih jauh Hotman memaparkan, malapetaka yang dialami guru JIS bermula sejak pihak JIS pada akhir Mei 2014 menolak permintaan ganti rugi sebesar US$ 13,5 juta oleh ibu korban.

"Karena JIS menolak permintaan ganti rugi, maka akhir bulan Mei dan awal bulan Juni 2014 segera dibuat laporan polisi (LP) baru dengan tuduhan baru dan terlapor baru dengan menyebut nama guru JIS. Bahkan gugatan ganti rugi dinaikkan menjadi US$ 125 juta," ujar Hotman.

Hotman pun mensinyalir ada oknum mulai sadar. Sebab diduga gugatan perdata cacat formal karena yang digugat Kurang Pihak. Menurut hukum acara dapat berakibat pengadilan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (N.O atau Niet ontvankelijk verklaard) karena yang digugat Kurang Pihak.

"Kenapa gugatan Kurang Pihak? Karena di dalam surat gugatan disebut pelakunya bukan guru pegawai JIS, akan tetapi disebut 'cleaning service' yang adalah bukan pegawai JIS akan tetapi pegawai dari ISS (perusahaan outsourcing)."

"Ternyata ada oknum, baru sadar bahwa 6 (petugas) cleaning service dan ISS tidak ikut digugat dan akibatnya menurut hukum acara gugatan perdata dapat atau terancam menjadi cacat hukum formal. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menagih ISS (outsourcing) untuk ditanya sebagai pihak," sambung Hotman.

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, menurut Hotman, cara terbaik adalah menambah tersangka baru. "Dengan menuduh pegawai (guru) JIS juga sebagai pelaku sodomi. Agar JIS (tanpa ISS dan cleaning service) dapat dihukum membayar ganti rugi," tandas Hotman.

"Mengorbankan para guru yang seperti guru lain juga punya anak, punya ibu, punya bapak yang akan menangis atas perlakuan seperti itu," imbuhnya.

Lantaran itulah, Hotman menyatakan bahwa sikap JIS adalah tidak akan membayar ganti rugi US$ 125 juta, sekalipun ditambah nama-nama tersangka. "Karena tidak ada satu pun bukti menunjukkan guru JIS sebagai pelaku sodomi," pungkas Hotman. (Rmn)

Baca juga:

Kepsek JIS Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro

2 Guru JIS Tersangka Pelecehan Seksual Diperiksa Senin Depan

Berkas 5 TSK Kekerasan Seksual JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pengacara: Ada Skenario Agar JIS Bayar Gugatan Perdata

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.