Sukses

IPC Pertanyakan Perubahan Mekanisme Penentuan Pimpinan DPR

Tidak suksesnya mekanisme voting sudah terjadi pada masa 2004-2009. Karena itulah, sistem kemudian diubah menjadi pemilik kursi terbanyak.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil menyoroti pengesahan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang terbaru. Sebab, banyak hal yang tidak lazim justru dimunculkan dalam undang-undang ini. Salah satunya terkait penentuan ketua DPR.

Hanafi dari Indonesia Parlementary Center mengatakan, pada Pasal 84 UU MD3 yang baru disebutkan penentuan pimpinan DPR bukan berdasarkan partai pemilik kursi terbanyak, melainkan melalui voting. Tapi di sisi lain, penetuan ketua DPRD masih menggunakan mekanisme lama.

"Dengan begini, sangat jelas terlihat DPR tidak punya visi yang jelas dalam membangun lembaga legislasi yang baik. DPR cenderung terjebak pada kepentingan politik," kata Hanafi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Hanafi menjelaskan, tidak suksesnya mekanisme voting sudah terjadi pada masa 2004-2009. Karena itulah, sistem kemudian diubah menjadi pemilik kursi terbanyak. Maka itu, ini sama halnya terjadi kemunduran.

"Mekanisme lama ini sudah terbukti mengakibatkan kinerja DPR, khususnya pada tahun pertama menjadi terhambat. Hal ini jelas karena adanya tarik ulur kepentingan yang terpolarisasi melalui koalisi kerakyatan dan koalisi kebangsaan," lanjutnya.

Dalam naskah UU MD3, lanjut Hanafi, juga tidak pernah dijelaskan naskah akademik yang menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Sehingga kebutuhan yang mendasari perubahan sistem itu tidak pernah diungkap.

"Kami khawatir ini akan mengakibatkan kinerja DPR yang akan muncul politis lebih mengemuka, dibanding kepentingan rakyat. Posisi pimpinan DPR memang sangat strategis, dia memegang 30 peran sekaligus, karena itu tidak heran kalau banyak yang memperebutkannya," tandas Hanafi.

Baca juga:

ICW: UU MD3 Hambat Kerja Penegak Hukum Selidiki Kasus

Diubah Sebelum Pilpres, UU MD3 Kini Proteksi Anggota DPR Berkasus

Tantowi Golkar: Lewat UU MD3, DPR Ingin Disamakan Seperti Menteri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini