Sukses

Petasan Marak, Polisi Sidak Toko Kembang Api di Surabaya

Operasi pekat dengan sasaran petasan ini digelar untuk menyikapi banyaknya laporan terkait peredaran petasan selama Ramadan.

Liputan6.com, Surabaya - Maraknya perang petasan yang dilakukan para remaja usai makan sahur di Surabaya, membuat Polrestabes Surabaya menggelar razia petasan kesejumlah pedagang kembang api dan petasan di kawasan Pasar Kembang Surabaya, Jawa Timur.

Dalam operasi ini ada 2 lokasi distributor kembang api di kawasan Pasar Kembang yang disidak, yakni Toko Harapan Jaya dan Ayu Promotion. Namun, razia yang dilakukan Kasat Binmas Polrestabes Surabaya AKBP Firmansyah dan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti ini tidak menemukan satu pun petasan ledak yang disimpan.

"Seluruh perizinan dari distributor kembang api lengkap. Karena pemilik distributor kembang api ini mengantongi izin impor dari Mabes Polri dan izin distributor atau izin peredaran dari Polda Jatim," jelas Firmansyah, Sabtu (12/7/2014).

Dia mengaku pelaksanaan operasi pekat dengan sasaran petasan ini digelar untuk menyikapi banyaknya laporan terkait peredaran petasan selama Ramadan.

"Meski banyak laporan, operasi kami belum menemukan adanya penyimpanan atau peredaran mercon ledak. Jika nantinya kita temukan jelas kami akan melakukan proses hukum terhadap distributor dan penjualnya sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 25 tahun penjara hingga hukuman mati," jelasnya.

Menurut undang-undang yang berlaku, yang dibenarkan atau yang diperbolehkan hanya menjual kembang api dengan ukuran di bawah 2 inci. Untuk ukuran di atas 2 inci hingga 8 inci harus mengantongi izin dari Mabes Polri.

Firmansyah menambahkan, pihaknya mengimbau agar warga tidak menyalakan petasan saat bulan Ramadan. "Kami juga meminta kepada masyarakat untuk memberitahukan kepada polisi bila mengetahui adanya yang menjual atau mengedarkan petasan," ujarnya.

Dalam razia tersebut, pemilik usaha petasan Toko Ayu Promotion Sinky Suwaji sempat menyangkal bahwa usahanya menjual petasan. Bahkan, Sinky menyela penjelasan AKBP Firmansyah mengenai perundang-undang yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.