Sukses

2 Gembong Perampok Nasabah Bank Bekasi Tewas Ditembak

Polisi melepaskan tembakan karena pelaku tidak menggubris peringatan hingga 3 kali dan berusaha merebut pistol petugas.

Liputan6.com, Bekasi - Satuan Resmob Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, terpaksa menembak mati 2 perampok bersenjata api saat hendak melakukan aksinya kepada seorang nasabah bank yang membawa uang senilai Rp 1,4 miliar.

Kedua pelaku yang ditembak petugas berinisial BDN (35) dan AS alias Manto (38). Keduanya tewas saat hendak dibawa petugas ke rumah sakit. Sedangkan AY (36), pelaku lainnya yang terluka langsung dibawa petugas ke Mapolresta Bekasi Kota untuk pengembangan lebih lanjut.

"Keduanya tewas ditembak petugas kepolisian di wilayah Ciketing, Bantargebang, Kota Bekasi saat hendak melakukan perampokan salah satu nasabah bank yang membawa uang sebesar 1,4 miliar,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda kepada Liputan 6.com di Bekasi, Jumat (11/7/2014) sore.

Ujang menuturkan, polisi melepaskan tembakan karena pelaku tidak menggubris peringatan polisi hingga 3 kali. Bahkan, mereka juga berupaya melawan dan merampas pistol petugas.

"Saat penembakan, tersangka berupaya melawan dan merampas pistol petugas yang sedang melakukan penyergapan," kata Ujang.

Ujang menuturkan, tersangka bersama kelompoknya tercatat pernah melakukan sejumlah perampokan. Salah satunya perampokan seorang pengendara motor di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, beberapa bulan yang lalu.

"Catatan kita, tersangka bersama kelompoknya telah beraksi di belasan TKP di wilayah Bekasi," ucap Ujang.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya, komplotan ini selalu menggunakan kekerasan. "Ketiga pelaku merupakan kelompok Lampung yang terkenal sangat sadis, mereka tak segan-segan melukai korbannya apabila melawan,’’ beber Ujang.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 2 pucuk senjata api jenis Revolver dan FN beserta puluhan peluru. Kini salah satu pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini