Sukses

Berkas Lengkap, Eks Wakil Rektor UI Segera Disidang

KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas Tafsir ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi informasi teknologi (IT) di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011, Tafsir Nurchamid dinyatakan lengkap. Bahkan saat ini berkas mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) itu sudah masuk ke penuntut umum.

"TN pelimpahan tahap dua, berkasnya sudah masuk ke penuntut," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Karena itu, jelas Johan, KPK kini memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas Tafsir ke pengadilan. Kemungkinan besar dia akan segera duduk sebagai terdakwa pada awal atau pertengahan Agustus 2014.

Tafsir ditahan KPK sejak 14 Maret 2014 lalu. Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan dan instalasi IT di Perpustakaan Pusat UI.

Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT di Perpustakaan Pusat pada 2010-2011 dengan nilai anggaran mencapai Rp 21 miliar. Kasus ini diusut KPK setelah civitas academica UI melaporkan Rektor UI ketika itu, Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek.

Pada kasus ini, Tafsir yang juga Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • UI

Video Terkini