Sukses

Jurnalis Myanmar Dihukum Kerja Paksa 10 Tahun

Pihak berwenang tidak pernah mengakui keberadaan pabrik itu, namun mereka menghukum para wartawan.

Liputan6.com, Myanmar - Pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman kerja paksa 10 tahun kepada lima jurnalis. Mereka mendapatinya, karena menerbitkan sebuah artikel mengenai sebuah pabrik senjata rahasia militer.

Seperti diberitakan BBC, Jumat (11/7/2014), pihak berwenang tidak pernah mengakui keberadaan pabrik ini, namun mereka menghukum para wartawan itu karena melanggar undang-undang rahasia negara.

Empat wartawan dan CE) yang dihukum berasal dari media Unity Weekly News.

Menurut artikel yang diterbitkan media itu bulan Januari , sebuah pabrik yang berdiri di lokasi seluas lebih dari 12.000 kilometer persegi di Kota Pauk itu didirikan oleh para jenderal tingkat tinggi dan juga para teknisi dari China.

Pemerintah di Myanmar telah memberlakukan reformasi politik menyeluruh sejak tahun 2011, namun sejumlah pengamat menganggap negara itu belakangan ini menekan kebebasan pers.

Pengacara yang membela kelima wartawan ini mengatakan akan naik banding, dan menjelaskan bahwa mereka hanyalah menjalankan tugas jurnalistik.

"Dengan adanya keputusan ini berarti pemerintah dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan kepada para wartawan," kata sang pengacara Aung Thein.

Kyaw Lin, pengacara CEO Unity Tin San pun mengeluhkan putusan itu. "Benar-benar tidak adil," kata dia.

Menurut Lin, hukum yang digunakan untuk kelima kliennya itu tidak tepat. Mereka dijatuhi hukuman terkait pasal untuk mata-mata.

"Orang-orang ini bukan mata-mata dalam kasus ini. Mereka hanya melaporkan," ujar Lin, sambil menambahkan bahwa tak dijelaskan ada pelanggaran batas wilayah militer di darat.

Lanjut Lin, mungkin lebih adil jika mereka dihukum dengan denda dan dua atau tiga hari di penjara. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini