Sukses

Pejabat Disdik Jambi jadi Tersangka Berantas Buta Aksara Al Quran

Kajati Jambi, mengatakan Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Sprindik Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014.

Liputan6.com, Jambi - Penyidik Kejati Jambi menetapkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi, Ernawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014,(PBAQ) tahun 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.

Kajati Jambi, Syaifudin Kasim mengatakan Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014, tertanggal 30 Juni 2014.

"Jadi statusnya kini sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya sebagai saksi," kata Kajati Jambi, Syaifudin Kasim seperti dimuat Jumat (11/7/2014).

Dalam kasus ini, tercatat dua kegiatan diantaranya work shop dan pengadaan alat praktek/peraga dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar.

"Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 800 juta lebih," jelas Syaifudin.

Dalam kasus ini, modus tersangka Ernawati melakukan aksinya adalah adalah memotong honor petugas dan kecurangan dalam daftar honor. Jadi, ada nama tetapi tidak menerima honor secara full. Ada yang saat mau dibayar yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum namanya.

Dalam melakukan aksinya, Erna tidak bekerja sendiri. Tersangka dibantu oleh beberapa orang staf Diknas yang masih honorer, mulai dari penyiapan berkas bahkan sampai pemalsuan tanda tangan. (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.