Sukses

Fahri Hamzah: UU MD3 Tak Langgar Demokrasi, Silakan PDIP ke MK

PDIP sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 terancam tak bisa menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Fahri Hamzah mengaku tidak takut dengan uji materi yang akan dilayangkan PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perubahan UU No 27 tahun 2009, khususnya mengenai mekanisme pemilihan Ketua DPR tidak melanggar demokrasi.

"Ini kembali ke konsep 2004, apa melanggar demokrasi? Tidak dong, kan hak dipilih dan memilih ini menyaring alat kelengkapan dewan. Harus menyeleksi kepemimpinan dewan yang lebih baik, jangan atas nama pemenangan Pemilu orang ditaruh sembarang," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Bagi politisi PKS ini, perubahan UU ini tidak ada masalah. Hanya saja, menjadi persoalan ketika PDIP ketakutan tidak bisa memimpin DPR. Namun, ia tak melarang PDIP mengajukan uji materi.

"Kalau judicial review instrumen bagi semua orang, yang memiliki legal standing kesesuaian UU dengan konstitusi, itu tidak ada masalah silakan saja, sudah jadi UU," imbuhnya.

8 Juli lalu, perubahan pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disahkan. Salah satu perubahan adalah mekanisme pemilihan pimpinan DPR, dari sistem proporsional jadi sistem paket.

Sistem proporsional adalah memberikan mandat kepada partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg). Sistem paket adalah setiap anggota DPR memilih pimpinan berdasarkan partai politik.

Dengan begitu, PDIP sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 pun terancam tak bisa menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR.

Penentuan perubahan UU MD3 itu dilakukan secara voting. 6 Partai politik yang termasuk koalisi raksasa mendukung sistem paket. Koalisi tersebut merupakan partai pendukung Prabowo-Hatta yaitu Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat.

Sementara yang menolak perubahan sistem proporsional menjadi sistem paket adalah partai pendukung Jokowi-JK yaitu PDIP, PKB, dan Hanura. Merasa hak konstitusionalnya dizalimi, PDIP pun akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi khususnya mengenai mekanisme pemilihan. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini