Sukses

Australia Hapus Jaminan Sosial Bagi Mujahid Asal Negaranya

Jangan menggigit tangan yang memberikan pangan ke dalam mulutmu.

Liputan6.com, Canberra Ada pepatah lama yang mengatakan, “Jangan menggigit tangan yang memberikan pangan ke dalam mulutmu.” Pemerintah Australia sepertinya akan memberlakukan ini kepada para mujahid yang kebanyakan berasal dari kaum pendatang dan menikmati tunjangan sosial dari pemerintah Australia.

Sebagaimana yang dilansir dari 9News, 3 Juli 2014, para mujahid Australia yang berperang di Irak dan Suriah akan dikenakan pemotongan tunjangan sosial. Pemerintah federal memperkirakan ada sekitar 60 mujahid yang kebanyakan masih muda dan sekarang sedang bertempur di dua negara itu.

Peraturan yang menerapkan beberapa cara menghadapi mujahid yang pulang akan digelar di parlemen dua minggu lagi. Menurut Jaksa Agung George Brandis pada Jumat lalu, Australia tidak sudi mereka kembali.

Dan dapat dipastikan bahwa pemerintah tidak berniat membayarkan tunjangan kesejahteraan orang-orang yang meninggalkan Australia untuk berperang di Irak dan Suriah.

Tindak pidana itu, yang didakwa berdasarkan Foreign Incursions and Recruitment Act 1978, mengandung ancaman penjara selama-lamanya 25 tahun dan pemerintah bermaksud mempermudah pembuktian bahwa seseorang telah terlibat dalam konflik-konflik di luar negeri.

Dengan perubahan yang diajukan barusan, Menteri Luar Negeri Julie Bishop akan dimungkinkan menyebutkan kawasan atau pertikaian tertentu menurut peraturan kesertaan dalam pertikaian di luar negeri itu.

“Nantinya dimungkinkan anggapan bahwa mereka ke sana untuk itikad tidak baik, kata Senator Brandis kepada Macquarie Radio.

Undang-undang keamanan akan diganti supaya lembaga mata-mata dalam negeri Australia memiliki akses yang lebih baik ke sistem-sistem komputer.

Peraturan yang ada sekarang memungkinkan ASIO untuk meminta surat perintah atas akses komputer tertentu tapi tidak membolehkan akses ke komputer-komputer lain dalam jaringan yang sama. Catatan Liputan6.com: ASIO adalah badan penyidik federal di Australia, seperti halnya FBI di Amerika Serikat.

Nantinya, akses kepada sistem dalam jaringan hanya akan memerlukan satu surat perintah pengadilan. Menurut Senator Brandis, hal ini akan sangat memperkuat kemampuan ASIO untuk melakukan pengintaian secara elektronik. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini