Sukses

Ahok: Copot Camat dan Lurah yang Tak Laporkan Kekayaan ke KPK

KPK meminta seluruh pejabat pemerintah di lingkungan provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat pemerintah di lingkungan provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan harta kekayaannya. Pejabat setingkat lurah atau pejabat eselon golongan IV B juga turut diminta untuk melaporkan hartanya dengan mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini pun mendapatkan dukungan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang karib disapa Ahok itu pun tak segan menurunkan jabatan para pegawai negeri sipil (PNS) yang tak mau melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Nah, makanya setelah kita imbau, kalau enggak laporin, sudah jatuh tempo, ya sudah copot saja kan. Distafkan saja," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Ahok menilai, peraturan tersebut memang sudah selayaknya diterapkan pada para pejabat di tingkat terendah hingga jajaran lurah maupun camat. Namun demikian, banyak PNS di DKI Jakarta yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya.

"Memang itu peraturan republik ini begitu. PNS DKI aja terlalu pinter, enggak mau laporin. LHKPN itu memang harus dilaporin dari dulu, cuma kan emang enggak ada sanksi, makanya nggak ada yang lapor," ucapnya.

Karena tidak adanya sanksi tersebut, Ahok pun berencana membuat aturan sendiri agar para PNS di DKI tersebut mau melaporkan harta kekayaannya.

"Enggak ada sanksi, tinggal kita bikin aja, biar semua laporin ke KPK," ujar Ahok.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Made Karmayoga juga mendukung hal tersebut. Menurut Made, upaya tersebut dapat turut mengurangi tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," ujar Made.

Made mengatakan, saat ini sudah ada 300 PNS yang telah menyerahkan LHKPN. Sedangkan jumlah PNS yang diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN jumlahnya sebanyak 756 orang.

"KPK awalnya hanya mewajibkan kepada 90 pejabat eselon II, namun karena anjuran tersebut, jumlahnya berkembang menjadi 765 orang," ucapnya.

‎Made pun mengungkapkan, dirinya segera memberikan arahan bagi para PNS yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera mengisi lembar formulir tersebut. "Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," pungkas Made. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.