Sukses

MK Tidak akan Kaji Ulang Putusan Pilkada Terkait Akil

Hamdan menyarankan pihak-pihak yang keberatan atas putusan MK bisa mengadukan atau mengajukan keberatan kepada Tuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengkaji ulang putusan sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK.

"Putusan (pilkada) yang sudah diputuskan MK final, tidak ada upaya hukum apa pun. Sekali putusan sudah diketok palu, selesai," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 1 Juli 2014.

Namun, Hamdan menyarankan pihak-pihak yang keberatan atas putusan MK bisa mengadukan atau mengajukan keberatan kepada Tuhan.

"Kalau hakim yang memutuskan tidak jujur akan masuk neraka, berdoa saja kepada Tuhan agar hakimnya masuk neraka kalau putusannya tidak jujur," katanya.

Ketua MK ini juga tidak mau mengomentari putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Akil Mochtar.

Pada kesempatan yang sama Hamdan juga menyebutkan bahwa pihaknya mengabulkan sebanyak 23 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari 903 perkara yang terdaftar di Kepaniteraan lembaga itu.

"MK bersyukur telah menyelesaikan tugas konstitusional yang sangat berat dan melelahkan, yaitu mengadili dan menyelesaikan 903 perkara hasil Pemilu Legislatif 2014 yang diajukan, baik oleh partai politik maupun perseorangan calon anggota DPD," jelasnya.

Perkara yang dikabulkan tersebut terdiri atas penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 10 perkara dan penghitungan ulang suara (putusan sela) sebanyak 13 perkara.

Sementara itu, sebanyak 880 perkara yang tidak dikabulkan terdiri atas 312 perkara yang tidak dapat diterima dan diproses MK karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, 26 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan. (Ant/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini