Sukses

Rekonstruksi Temuan Sabu 35 Kg, BNN Terjunkan Anjing Pelacak

Penemuan total 35 kg sabu ini merupakan temuan terbesar Bea Cukai Pasar Baru sepanjang sejarah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan rekonstruksi terhadap pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 35 kg asal Iran. Dari kasus itu, 3 tersangka, yakni Mustofa, Mike alias Majid, dan Sahab.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, petugas melakukan serangkaian reka ulang alur narkoba sampai akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap.

Rekonstruksi dimulai saat 3 paket berisi sabu seberat 10 kg masuk ke Kantor Pos Pasar Baru dari Bandara Soekarno-Hatta. 3 Paket itu lalu dipindai dengan alat X-ray. Petugas lalu curiga dengan ketiga paket itu.

Kecurigaan petugas berawal dari asal barang, yakni Iran. Petugas lalu melakukan pemeriksaan lanjutan. Anjing palacak pun diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan. 2 Paket lolos dari pemeriksaan tapi satu paketnya lagi berhasil dilacak.

Dari pemeriksaan itu, lalu dilakukan cek laboratorium untuk mengetahui lebih dalam kandungan dari paket itu. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, serbuk putih mirip tepung itu mengandung metamphetamina.

Petugas Bea Cukai lalu melaporkan temuan itu kepada BNN. Petugas lalu melakukan pelacakan terhadap pemilik paket itu. Setelah diketahui, Mustofa lalu datang dan mengurus administrasi pengambilan paket. Mustofa akhirnya ditangkap di Apartemen Kalibata City.

Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, penangkapan terhadap Mustofa dan Sahab, dilakukan pada 16 Juni 2014. Saat itu, petugas berhasil menyita 25 kg sabu.

"Petugas kemudian mendapat informasi adanya sabu yang masuk kembali seberat 10 kg. Nah, sabu itulah yang kita jadikan objek rekonstruksi hari ini," kata Deddy di Kantor Pos Pasar Baru, Selasa (1/7/2014).

Deddy mengatakan, selain Mustofa dan Sahab, petugas juga menangkap Mike alias Majid. Mike diminta Mustofa untuk mencarikan apartemen di kawasan Taman Sari dengan bermodal uang Rp 50 juta dari Mustofa.

"Mustofa ini dikendalikan napi yang berada di LP Malaysia. Mustofa mendapat upah 20 ribu dolar. Sedangkan Sahab merupakan WN Iran yang bisa mengolah bahan baku sabu menjadi sabu murni," lanjutnya.

Sementara, Kasubdit Penindakan dan Penyelidikan Ditjen Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, penemuan total 35 kg sabu ini merupakan temuan terbesar Bea Cukai Pasar Baru sepanjang sejarah. Dengan temuan ini, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan.

"Ini temuan terbesar kami sepanjang sejarah. Kami jadi lebih waspada terutama paket yang berasal dari negara berisiko tinggi, seperti Iran, India, Malaysia, China, Hongkong, dan Taiwan," tandas Hatta. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini