Sukses

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Dirut PT Trisakti Mustika Graphika

Pada kasus korupsi e-KTP tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Pada kasus itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu, hari ini KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Trisakti Mustika Graphika, She Ming Mintardja Wiliusa. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Bersamaan dengan She Ming, penyidik KPK juga memanggil 2 orang lainnya. Keduanya Direktur PT Meco Suprin Orafia, S Budi Mulyono dan pegawai Hewlett Packard (HP) Habib Mohammad.

"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka S," ujar Priharsa.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini