Sukses

Pembunuh Sadis Berkeliaran

Kakak beradik Mahesa Praja Pratama (17) dan Aura Rivi Ilaiyah (15) ditemukan tewas di rumahnya di Kompleks TNI Angkatan Darat, Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Di tengah masyarakat yang santun ternyata pembunuh sadis berkeliaran. Minggu 22 Juni 2014 pagi, warga Bandung dikejutkan dengan terbunuhnya 2 orang kakak beradik dan seorang pembantu di rumah mereka.

Seperti ditayangkan Barometer Pekan Ini di Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (28/6/2014), kakak beradik Mahesa Praja Pratama (17) dan Aura Rivi Ilaiyah (15) ditemukan tewas di rumahnya di Kompleks TNI Angkatan Darat, Jalan Gudang Utara Nomor 18, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain mereka, penghuni rumah lainnya Acim (30) yang selama ini menjadi pembantu di rumah tersebut juga tewas dalam kondisi mengenaskan.

Tim Inafis Polrestabes Bandung menemukan Praja tewas di ruang tengah dengan kondisi bersimbah darah dan leher terluka. Adiknya Aura tewas di ruang belakang dengan bekas jeratan. Sementara jasad Acim tergantung pada seutas tali yang berada di ruang belakang.

Jasad ketiganya pertama kali ditemukan oleh seseorang yang dimintai bantuan oleh orangtua korban untuk mengantar ke sekolah. Karena pintu terkunci dan tak dibuka saat diketuk, ia penasaran. Lalu bersama Ketua RT, keduanya melihat dari atap rumah.

Meninggalnya kakak beradik anak Letnan Kolonel Infanteri Rudi Martiandi yang tengah bertugas di Kota Solo, Jawa Tengah itu membuat kaget warga sekitar serta kerabat dan teman-teman korban.

Menurut teman korban, sebelum tewas Praja sempat bermain dari sore hingga malam hari. Bahkan sampai Minggu dini hari Praja masih sempat mengirimkan pesan gambar lewat BlackBerry messenger.

Saat itu korban tidak mengeluh ada masalah, namun sempat mengkhawatirkan Aura yang ditinggal di rumah sendirian bersama pembantunya yang biasa dipanggil Om Acim.

Ratusan pelayat turut mengantarkan jenazah Praja dan Aura ke peristirahatan terakhir di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Suasana duka menyelimuti prosesi pemakaman saat jenazah kakak-beradik ini dimasukkan ke satu liang lahat.

Sang ibu terutama, sangat terpukul dengan kematian putra-putrinya yang sangat tragis. Belakangan polisi bahkan menetapkan Acim sebagai tersangka pelaku pembunuhan.

Sebelumnya kasus pembunuhan kakak beradik dan pembantunya juga pernah terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jenazah ketiganya disebar di 2 tempat yang berbeda.

Pada 15 April lalu, 2 jenazah ditemukan warga Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur. Kedua jenazah adalah Revan Cipta Pamungkas (10) dan pembantunya Eti Rohaeti (30). Sore harinya, 1 lagi jenazah ditemukan di dekat perbatasan Garut, Cianjur yaitu jenazah kakak Revan, Raziv Rijal Sidiq (24).

Korban adalah warga Soreang. Ketiga korban dibunuh di rumahnya sendiri di Perumahan Gading Tutuka, Soreang, Bandung, Jawa Barat.

Baru pertengahan Juni lalu, polisi menangkap DS tersangka pelaku pembunuhan. Diduga pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan pelaku terhadap Raziv.

Menurut tersangka, Raziv yang kerap menservis mobilnya di bengkel DS yang merupakan montir mobil, sering menggoda istri tersangka.

Cemburu atau latar belakang asmara kerap berujung pada pembunuhan sadis. Beberapa hari lalu, potongan-potongan tubuh manusia korban mutilasi ditemukan di belasan titik di Klungkung, Bali.

Penemuan yang menggegerkan masyarakat itu belakangan diketahui sebagai Diana Sari. Kekasih gelap seorang pegawai honorer di Pengadilan Agama Klungkung.  

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus Fikri kekasih gelap korban. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tega memutilasi korban karena masalah asmara.

Sebelumnya tak ada yang menduga seseorang yang rajin beribadah dan pernah menjadi guru mengaji dan pegawai honorer di Pengadilan Agama Klungkung, Bali tega memutilasi dengan keji seorang wanita.

Keluarga Fikri sangat terkejut. Karena Fikri, warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di Klungkung, Bali ini dikenal sebagai sosok pendiam, santun, dan rajin beribadah. Bahkan tersangka yang sudah memiliki keluarga itu sempat mengajar mengaji.

Untuk sementara penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.