Sukses

Pembuatan Akta Kelahiran Bebas Repot ala Kota Bandung

Walikota Bandung mengatakan pelayanan ini berlaku bagi bayi yang lahir di rumah sakit mana pun di Kota Kembang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Bandung, Jawa Barat, menggulirkan program layanan pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir tanpa biaya dan bebas repot.

"Sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang bereksperimen melayani pembuatan akta kelahiran. Petugas akan mendatangi rumah sakit bersalin, memberi pelayanan pembuatan akta kelahiran bebas repot," kata Walikota Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu (28/6/2014).

Ridwan mengakui, saat ini pembuatan akta dengan metode konvensional berdampak pada penumpukan berkas pengurusan akta.
     
"Orangtua jika bayinya sudah lahir langsung pulang ke rumah dan senang-senang dulu sampai akhirnya setahun kemudian baru datang untuk mengurus akta, sehingga terjadi penumpukan-penumpukan yang tidak perlu," katanya.

Ia menyatakan Kota Bandung telah memiliki 2 unit mobil akta kelahiran keliling yang akan beroperasi dan pihaknya berencana akan menambahnya lagi.

"2 Mobil belum cukup dan pasti akan ada penambahan unit sampai minimal 6 supaya perputaran mobilnya tidak menunggu terlalu lama," katanya.

Ia menyatakan layanan akta keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Bandung, mengingat pembuatan akta saat ini sudah berasaskan domisili, bukan peristiwa.

"Jika orangtuanya berdomisili di Kota Bandung maka aktanya bisa diproses, kalau bayi lahir di Bandung tapi orangtuanya dari luar Kota Bandung maka harus sesuai dengan domisili asalnya," katanya.

Ia mengatakan, pelayanan ini berlaku bagi bayi yang lahir di rumah sakit mana pun di Kota Bandung.

"Mau lahir di rumah sakit mewah atau biasa pokoknya semua yang ada urusan bayi lahir, kami ingin merata karena ini untuk warga Kota Bandung, jadi harus diberi pelayanan sama," katanya.

Ia optimistis program ini akan berjalan efektif mengingat kemudahan dalam pelayanannya dan prosesnya.

"Kalau saya jadi orangtua akan merasa senang, karena saat bayinya sudah lahir dan keluar rumah sakit, akta sudah ada jadi tak usah repot-repot membayangkan harus daftar dan antre," katanya.
     
Ia menekankan dalam pembuatan akta keliling ini tidak dipungut biaya apa pun dan akan menindak oknum yang melakukan pelanggaran. (Ant/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini