Sukses

KPK: Tak Ada Konflik Kepentingan Periksa Eks Deputi Penindakan

"Kan ada CCTV saat pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Mengenai pemeriksaan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengaku pemeriksaan berjalan wajar dan lancar. Ia mengaku, tak ada konflik kepentingan dari KPK saat memeriksa mantan petingginya itu.

Tidak adanya konflik kepentingan tersebut, kata BW, salah satunya didasari proses pemeriksaan transparan.

"Tidaklah, kan ada CCTV saat pemeriksaan," ujar Bambang di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Saat menjabat Deputi Bidang Penindakan KPK, Ade diduga menerima dana Rp 2 miliar. Uang itu ditengarai sebagai "pengamanan" dalam penanganan kasus dugaan korupsi P3SON.

Terkait itu, BW sendiri tak menampik KPK terus mendalami dugaan adanya uang Rp 2 miliar yang diduga diterima Ade. BW meyakini, Ade yang diperiksa KPK untuk melengkapi berkas tersangka Machfud itu ditanya penyidik seputar dugaan penerimaan uang tersebut.

"Saya menduga ada seperti itu," kata BW.

Pada persidangan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, terungkap fakta diduga ada permainan antara Machfud sebagai Direktur PT Dutasari Citralaras dan Ade Rahardja selaku Deputi Bidang Penindakan KPK. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Muhammad Arief Taufiqurrahman, manajer pemasaran PT Adhi Karya.

Dalam BAP Arief, dia menyebutkan pernah dipanggil ke ruangan Teuku Bagus. Ternyata di dalam ruangan itu sudah ada Machfud dan Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin. Dalam percakapan di ruangan itu, Teuku Bagus meminta solusi kepada Machfud supaya kasus Hambalang tidak naik ke tahap penyidikan.

Dalam pertemuan itu, Arief mengaku mendengar Machfud menyatakan, "Tenang saja, siapkan saja Rp 2 miliar. Kita punya teman di dalam. Ade Rahardja."

Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini