Sukses

Ahok: 5 Tuntutan DPRD Bekasi Terkait Sampah Sudah Dilakukan

"Sebelum mereka mengajukan 5 permintaan itu, kita sudah melakukannya kok," ujar Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan telah memenuhi 5 permintaan DPRD Bekasi terkait pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

"Sebelum mereka mengajukan 5 permintaan itu, kita sudah melakukannya kok. Jadi apa lagi yang harus dipenuhi," kata Ahok di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).

5 permintaan tersebut terkait sistem tiping fee (biaya pembuangan sampah), truk sampah standarisasi khusus, pengendalian jadwal truk sampah, pengawasan terhadap timbangan volume sampah, dan rute pengangkutan sampah.

Namun, Ahok menjelaskan, setiap tahunnya tiping fee harus dibayarkan ke pengelola TPST Bantargebang yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ) selalu naik, dari yang awalnya Rp 114.000 per ton sampah, naik menjadi Rp 123.000 per ton untuk tahun ini.

"Kita bayar tiap tahun naik. Jadi mau berapa lagi dinaikkan? Padahal logikanya, ini kan tanah saya, bukan tanah dia. Kan lucu jadinya. Terus minta dinaikin lagi," ujarnya.

Begitu juga dengan permintaan DPRD Bekasi agar Pemprov DKI menggunakan truk pengangkut sampah yang sudah memiliki standarisasi khusus. Menurut Ahok, truk pengangkut sampah yang sudah tua dan tak layak jalan sudah tak diperbolehkan lagi beroperasi. Selain itu, truk-truk sampah DKI diusahakan tertutup agar air sampah dan bau tak sedap tidak menggangu masyarakat.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga telah menerima sumbangan truk pengangkut sampah sebanyak 73 unit. Serta, Dinas Kebersihan yang berencana membeli 149 unit truk pengangkut sampah tahun ini.

"Soal standarisasi truk pengangkut sampah sudah kita lakukan. Saat ini sedang kita upayakan truk sampah dengan standar ramah lingkungan. Jadi kami butuh waktu untuk meremajakan ratusan truk pengangkut sampah yang sudah tua dan tak layak jalan," paparnya.

Kemudian, tentang jam operasional serta rute pengangkutan sampah, dirinya juga sudah memerintahkan dinas terkait agar operasi pengangkutan sampah dilakukan malam hari, sesuai jadwal jam 21.00 sampai 04.00 WIB.

"Makanya truk kita jadi berkurang kan untuk mengangkut sampah," ungkap Ahok.

Sebelumnya, Rabu 25 Juni kemarin, DPRD Kota Bekasi dan Dinas Kebersihan DKI menggelar pertemuan di kantor DPRD Bekasi untuk mengevaluasi kontrak kerja sama pengangkutan sampah kedua belah pihak. Hasilnya, ada 5 poin yang ditemuan oleh DPRD Bekasi sebagai pelanggaran MoU oleh DKI. Pemprov DKI pun meminta klarifikasi terkait temuan tersebut.

"Kami beri waktu satu minggu dulu agar pihak DKI dapat menjawab beberapa keluhan kami. Kami juga akan pantau sejauh mana dampak dari pertemuan ini," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Haeri Parani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.