Sukses

Eks Deputi Penindakan KPK Diperiksa Terkait Hambalang

Bersamaan dengan Ade Rahardja, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Ade diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang menyeret Komisaris PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2014).

Bersamaan dengan Ade, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain. Mereka adalah Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha, Makassar Dr Siswo Sujanto DEA, tour guide PT Avia Tour Christian Jong, dan Sandi Suwardi selaku karyawan PT Metropolitan Kentjana.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Dikonfirmasi terpisah, Ade Rahardja mengaku akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia mengaku akan mendatangi tempat ia dulu bekerja, siang nanti.

"Pasti datang. Menjelang pukul 14.00 WIB," kata Ade melalui pesan singkat.

Sebelumnya, KPK menegaskan punya alasan sendiri menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasana olahraga di Bukit Hambalang.

"Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut. Salah satu dugaan dalam kaitan dengan pengadaan sarana pra sarana. Salah satunya terjadinya mark up," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, beberapa bulan lalu.

Disinyalir hal tersebut yang membuat KPK menetapkan Mahfud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar itu.

Atas dugaan tersebut, Mahfud disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.