Sukses

Ditangkap, Bandar Narkoba Mengaku Mantan Polisi

Polisi tak langsung percaya bahwa si bandar narkoba benar-benar mantan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bandar narkoba, DS (36) ditangkap di depan Hotel Pondok Impian (PI) di Pademangan, Jakarta Utara. Ia ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis metilon.

Dari tangan tersangka DS, 336 tablet metilon, 6,36 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 12.250.000 diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adisaputra mengatakan, saat ditangkap, DS mengaku mantan polisi. Tetapi pihaknya tak langsung percaya karena seringkali terjadi, tersangka mengaku seperti itu.

"Masih selidiki apakah benar ia mantan polisi yang jelas tersangka sudah setahun berkecimpung jadi bandar narkoba dan mengedarkan di daerah Jakarta Utara," kata Asep di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/6/2014).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan DS, polisi berhasil menangkap 2 pengedar sabu dari DS, yakni seorang pria berinisal S (67) dan perempuan berinisial R (33) yang ditangkap usai pulang mengedarkan barang haram itu di salah satu tempat hiburan yang berada di Jakarta Selatan.

"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap S (67) dan seorang wanita R (33) di daerah Jakarta Selatan semalam," jelasnya.

Di tangan S, polisi berhasil mengamankan 140 tablet metilon dan 10,64 gram ganja. Sedangkan dari tangan R, polisi mengamankan 16,64 gram sabu.

Asep menjelaskan metilon adalah narkotika golongan 1 dan terdaftar di Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 13 Tahun 2014. Pengaruh terhadap penggunaanya sama dengan ekstasi dimana metilon memiliki struktur kimia dan efek yang mirip dengan ekstasi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini