Sukses

2 Pejabat Kementan Ditahan Terkait Korupsi Perangkap Hama Rp 33 M

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 13 Juli 2014 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI menahan 2 pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkap hama (light trap).

Kedua pejabat itu yakni Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan Erma Budianto (EB) dan Kuasa Pengguna Anggaran proyek ini, Udhoro Kasih Anggoro (UKA).

"Tersangka EB selaku Penanggungjawab Kegiatan, yang bersangkutan ditahan sesuai surat perintah Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor : Print- 958/0.1 Fd.1/06/2014 tanggal 24 Juni 2014," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Sementara tersangka UKA ditahan ke hotel prodeo berdasarkan surat perintah Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman nomor Print- 959/0.1/Fd.1/06/2014, tanggal 24 Juni 2014 .

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 13 Juli 2014 mendatang, mereka ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,  kerugian negara dalam proyek ini kurang lebih sebesar Rp 33.957.254.678,00," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Kejagung