Sukses

Korupsi 11 M, Vonis Kepala Bappeda Mappi Diperberat Jadi 8 Tahun

Buce dinyatakan terbukti menyelewengkan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, tahun anggaran 2006 sebesar Rp 11,9 miliar.

Liputan6.com, Jayapura - Vonis penjara terhadap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mappi, Buce D Bakorumbawa diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 3 menjadi 8 tahun penjara. MA pun menolak kasasi yang diajukan Buce.

Berdasarkan Keputusan MA No. 354 K/PID.SUS/2012, Buce dijatuhi  pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Buce dinyatakan terbukti menyelewengkan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura, tahun anggaran 2006 sebesar Rp 11,9 miliar.

Selain itu, Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Buce, yakni membayar uang pengganti Rp 1.536.968.487.

"Buce saat ini sudah di Lapas Abepura dan melalui vonis pengadilan Tipikor, Buce terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayapura, Piet Nahamury di Jayapura, Selasa (24/6/2014).

Sebelumnya Buce dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura pada  21 September 2011.

Buce yang sempat menjalani penahanan meski kemudian dikenakan status tahanan kota, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Papua