Sukses

Dunia Kutuk Vonis Penjara Jurnalis Al-Jazeera oleh Mesir

Gedung Putih menilai pemenjaraan terhadap jurnalis asing itu merupakan kemunduran bagi demokrasi di Negeri Piramida.

Liputan6.com, Kairo - Dunia internasional mencecam keras vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada 3 jurnalis Al-Jazeera oleh Pengadilan Mesir. 3 wartawan media asal Qatar itu, yakni Peter Greste, Mohammed Fahmy dan Baher Mohamed dihukum atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan mendukung gerakan Islam terlarang.

Selain itu, seperti dimuat BBC, Selasa (24/6/2014), salah satu terdakwa, Mohamed dikenai tambahan tiga tahun penjara atas kepemilikian senjata api.

Sejumlah petinggi negara melayangkan protes kepada pemerintah Mesir. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) John Kerry mengatakan hukuman Mesir tersebut merupakan sebuah kekejaman.

Kerry mengatakan, dirinya langsung melakukan pertemuan dengan Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi dan menanyakan hukuman tersebut. Pada kesempatan itu, Menteri Kabinet Obama tersebut meminta al-Sisi untuk memikirkan kecaman dunia.

Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menilai pemenjaraan terhadap jurnalis lantaran menyajikan laporan yang dinilai tidak sesuai dengan Mesir merupakan kemunduran bagi demokrasi di Negeri Piramida.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty menilai vonis itu sarat akan dendam pemerintah Mesir kepada Aljazeera dan Qatar yang dikenal sebagai pendukung Ikhwanul Muslimin.

Al-Jazeera yang berpusat di Qatar itu juga dilarang beroperasi di Mesir setelah pihak berwenang melayangkan tuduhan siaran mereka mendukung mantan presiden Mohammed Morsi dan Ikhwanul Muslimin.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menegaskan pihaknya kecewa atas hukuman tersebut. Terlebih, Peter Greste, yang merupakan mantan wartawan BBC merupakan warga Negeri Kanguru.

"Kami sangat kecewa atas hukuman yang dijatuhkan itu, kami terkejut," ungkap Bishop.

Meski demikian, Kementerian Luar Negeri menolak menindaklanjuti sejumlah protes dari luar negeri dan menegaskan bahwa tak ada campur tangan pemerintah atas keputusan tersebut.

"Kami menolak setiap komentar dari pihak asing yang meragukan independensi dari peradilan Mesir dan keadilan putusan tersebut," demikian pernyataan Mesir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini