Sukses

Wawan Cuma Divonis 5 Tahun, Masyarakat Transparansi Banten Kecewa

Putusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang merugikan negara.

Liputan6.com, Serang - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) menuai kecaman dari LSM Masyarakat Transparansi (Mata) Banten. Lembaga itu menilai vonis Wawan terlalu rendah dan jauh dari rasa keadilan.

"Putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang merugikan negara atas diulangnya pemungutan suara di Kabupaten Lebak yang menelan biaya mencapai Rp 10 miliar," kata Direktur Eksekutif Mata Oman Abdurrahman di Serang, Banten, Senin (23/6/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wawan dengan masa kurungan 10 tahun penjara untuk kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak, tapi hanya dikabulkan setengah dari tuntutan JPU.

"Mata Banten merasa kecewa dengan putusan tersebut, karena itu tidak mencerminkan asas keadilan di masyarakat. Sebagaimana kita tahu dari fakta-fakta yang terjadi di persidangan bahwa TCW itu adalah aktor intelektual dari sekian perkara suap pilkada di Banten, terutama di Lebak yang mengakibatkan harus pemungutan suara ulang," lanjut Oman menjelaskan.

Oman beranggapan vonis ringan yang diberikan majelis hakim mempupuskan harapan masyarakat Banten atas pengadilan yang objektif. Pihaknya berharap kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak yang melibatkan Wawan dan Ratu Atut bisa dijadikan pembelajaran bagi pemilik kebijakan, khususnya di Tanah Banten.

"Saya mendesak JPU melakukan banding dari vonis yang diterima TCW. Ini untuk menjawab keraguan bahwa KPK serius melakukan upaya penegakan hukum di Banten," tegas Oman.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ia terbukti menjadi penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Selain hukuman badan, adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Sementara itu, untuk hal-hal yang memberatkan, Wawan dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah dihukum," kata hakim Matheus. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.