Sukses

Wawan Divonis 5 Tahun, Airin Menangis Terisak

Wawan tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji membacakan amar putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menjadi penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pun menghukumnya dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Pantauan Liputan6.com, adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah  yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu hanya tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji membacakan amar putusan.

Airin Rachmi Diany, istri Wawan yang hadir di Pengadilan Tipikor dan mengenakan kemeja putih pun tak kuasa menahan tangis. Kedua mata Walikota Tangerang Selatan itu langsung sembab.

"Nanti saja ya. Saya tidak enak," ujar Airin yang terus mendampingi suaminya keluar ruang sidang, Senin (23/6/2014).

Tak hanya Airin, kakak perempuan Wawan, Ratu Tatu Chasanah yang hadir dalam persidangan juga menangis. Wakil Bupati Serang, Banten itu sesekali tampak menyeka airmata yang mengalir di pipinya. Ratu Tatu pun langsung keluar dari ruang sidang sebelum Ketua Majelis Hakim menutup jalannya sidang.

Majelis Hakim yang dipimpin Matheus Samiaji menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Wawan. "Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," ujar Matheus.

Selain hukuman badan, Wawan juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 10 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini