Sukses

Napi Lapas Madiun Kendalikan Peredaran Ganja di Surabaya

Unit Idik II Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkap 3 pengedar ganja.

Liputan6.com, Surabaya - Unit Idik II Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkap 3 pengedar ganja. Mereka dikendalikan oleh Bunder, seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun,  Jawa Timur.

Ketiga pengedar yang diamankan oleh petugas kepolisian di antaranya, Samsul Arifin (22), Rizki Sakban (22), dan Fatwa Ardiansyah (22). Ketiganya warga Dukuh Karangan Wiyung, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, penangkapan 3 pengedar ganja oleh anggota Satresnarkoba Surabaya, berawal dari informasi masyarakat. "Kami berikan apresiasi besar kepada masyarakat, atas pengungkapan peradaran ganja di Surabaya," tuturnya di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (22/6/2014).

Setija menjelaskan, dari informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah pasti, pada Kamis 12 Juni sekitar pukul 16.00 WIB, anggota menangkap Samsul dan Rizki di daerah Wiyung. Keduanya merupakan anak buah dari Fatwa. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, didapatkan 20 bungkus ganja dengan berat 104 gram. Serta satu bungkus plastik klip berisi 580 butir tablet warna putih jenis pil double L.

"Saat petugas mengamankan Samsul dan Rizki, tidak mendapatkan Fatwa. Karena yang bersangkutan sedang keluar," imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, terhadap keduanya petugas pun melakukan pengembangan. Pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB, Fatwa ditangkap di daerah Dukuh Karangan Wiyung Surabaya. "Barang bukti 7 kilogram ganja dan 580 butir double L," lanjutnya.

Ganja yang didapatkan dari seseorang yang sekarang masih dilakukan pencarian. Namun disinyalir barang tersebut dikendalikan dari Lapas Madiun. Ini dibuktikan dengan bukti transfer dan komunikasi yang dilakukan Fatwa dengan Napi Madiun, melalui ponsel. Karenanya, pihaknya akan bekerja sama dengan Polresta Madiun.

"Sistem kerja antara Fatwa dan Napi Madiun, menggunakan komunikasi jarak jauh. Karena itu mereka tidak pernah ketemu," katanya.

Kapolrestabes menerangkan, nilai ganja yang diamankan, kurang lebih Rp 58 juta. Dan untuk pil double L senilai Rp 20 juta.

Barang-barang tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya. Karena dari barang tersebut, sudah kemas dengan berat 100 gram. Ganja tersebut siap dikirim ke konsumen langganan, yang sudah berkomunikasi dengan napi Madiun. Ganja nantinya akan dikirim oleh Fatwa bersama anak buahnya.

"Kasus ini tidak berhenti begitu saja, karena akan terus dikembangkan," ujarnya.

Sementara Fatwa mengaku hanya bertugas sebagai pengirim barang. Barang tersebut diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Terminal Kertajaya Mojokerto. Namun sebelumnya, dia dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Bunder, untuk mengambil barang.

"Saya kenal Bunder dari seorang teman. Saat itu ketemu di daerah Taman Bungkul," katanya.

Dia juga mengaku tidak tahu harga ganja yang dijual karena langsung bertugas mengirim barang. "Saya nggak tahu berapa harganya, karena hanya kirim. Dan ini baru sekali dilakukan, yang sebelumnya saya pengedar pil double L," tandas Fatwa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini