Sukses

Korupsi E-KTP, Petinggi Perum Percetakan Diperiksa Sebagai Saksi

Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Ia hanya menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Satrijo Sigit Wirjawan. Ia diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Selain Satrijo Sigit Wirjawan, KPK juga menjadwalkan memeriksa 2 pihak swasta. Mereka adalah Marketing Manager PT Excelpoint System Rinaldo Panjaitan, dan pegawai HP Indonesia Habib Muhammad.

Namun, Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Ia hanya menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga menyalahgunakan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga telah dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.