Sukses

Ketua DPP Golkar Akui Terima Pengaduan soal Pilkada Lebak

Selain itu, Atut sendiri hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Atut diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, 2013. Ade sendiri menjabat Ketua Pemenangan Pemilu Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Ade mengaku pernah menerima pengaduan soal Pilkada Lebak 2013. Pengaduan itu disampaikan dalam pertemuan di Hotel Sultan dengan DPD Golkar tingkat I dan II.

"Saya terima waktu itu teman-teman dari sana di Hotel Sultan. Pengaduan menyangkut Pilkada Kabupaten Lebak," kata Ade di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Ade menjelaskan, Golkar dalam Pilkada Lebak mengusung pasangan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Saelan. Amir dan Kasmin, lanjut Ade, juga hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan.

"Amir dan rekan DPD Golkar memberikan pengaduan telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Ade pun meminta agar temuan kecurangan itu didalami lagi. Terutama soal fakta disertai bukti kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya sampaikan silakan dalami yang benar semuanya, dan faktanya harus jelas, harus dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Tak cuma kader Partai Golkar, pengacara Rudi Alfonso, kata Ade, juga hadir dalam pertemuan itu. Ade pun menyerahkan soal kecurangan Pilkada Lebak kepada Rudi. "Ada pengacara dari partai (Golkar) juga, Pak Rudi Alfonso," ujar Ade.

Selain itu, Atut juga hadir dalam pertemuan di Sultan. Namun Atut tidak memberikan pandangan apapun. "Setahu saya beliau (Atut) hanya mendengar," ucap Ade.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, H Suparman, sebelumnya juga mengakui pernah ada pertemuan di Hotel Sultan. Pertemuan itu dihadiri Atut, Amir Hamzah, Ade Komarudin, Kasmin Saelan, dan Rudi Alfonso. Suparman menyatakan, pertemuan tersebut membahas mengenai proses Amir untuk melakukan gugatan terkait sengketa Pilkada Lebak di MK.

Ratu Atut tersangkut kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus itu juga melibatkan mantan ketua MK Akil Mochtar.

Gubernur Banten nonaktif itu didakwa menyuap Akil Rp 1 miliar. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Diduga, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak yang ditangani Akil. (Sun)

X

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini