Sukses

Usut Korupsi Alkes, KPK Periksa Sekretaris Dinkes Banten

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Pemprov Banten tahun 2012-2013, KPK sudah menetapkan 2 tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten A Drajat Ahmad Putra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pemprov Banten tahun 2012-2013. Drajat akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa seorang PNS Pemprov Banten Suherman. Sama seperti Drajat, Suherman juga diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Pemprov Banten tahun 2012-2013, KPK sudah menetapkan 2 tersangka. Keduanya, yakni Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atut Chosiyah diduga menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur Banten waktu itu sehingga merugikan keuangan negara. Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.