Sukses

Suap SKRT, Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa menilai, Anggoro terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada sejumlah penyelenggara negara.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anggoro Widjojo hukuman pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Jaksa juga menuntut Bos PT Masaro Radiokom itu dengan denda pidana Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menuntut, supaya Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurangan," kata Jaksa Andi Suharlis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Jaksa menilai, Anggoro terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan (Dephut/Kemenhut) pada 2006 sampai 2008. Sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana.

"Menyatakan terdakwa Anggoro Widjojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Anggoro. Di antaranya perbuatannya tidak mendukung upaya program pemberantasan korupsi oleh pemerintah, melarikan diri keluar negeri saat proses penyidikan berlangsung, dan tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, Jaksa tidak mempunyai pertimbangan hal meringankan bagi Anggoro.

Terdakwa Anggoro Widjojo didakwa menyuap sejumlah penyelenggara negara. Di antaranya Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Menteri Kehutanan periode 2004-2009 Malam Sambat Kaban.

Dalam dakwaan disebutkan Anggoro memberi suap kepada nama-nama tersebut dengan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, 220 ribu dolar Singapura, 92 ribu dolar Singapura, dan US$ 20 ribu, serta 2 buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga US$ 50.581.

Pada dakwaan juga disebutkan, DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan tahun 2007. Adapun, proyek revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran Gerhan yang disetujui itu. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.