Sukses

KPK Belum Bersikap Atas Dikabulkan Gugatan Eks Hakim Syarifuddin

KPK akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Bogor - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi mantan hakim Syarifuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarifuddin menggugat lembaga pemberantasan korupsi itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan imateriil senilai Rp 5 miliar.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengaku pihaknya belum mengambil sikap. Sebab KPK belum membaca salinan putusan kasasi MA tersebut.

"Saya akan membaca itu kemudian mengambil sikap," kata BW di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6/2014).

Menurut BW, KPK akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Karenanya langkah berikutnya baru akan ditentukan dalam waktu dekat ini. "Kita ikut prosedur hukumnya saja. Tapi akan dibaca dulu relevansinya," ujarnya.

Lalu apakah KPK akan mengajukan PK? BW mengatakan, kemungkinan itu tetap ada. Namun, jika dibutuhkan cepat, KPK akan segera proaktif ke MA.

"Biasanya mekanismenya seperti itu, tapi kalau kita membutuhkan segera, kita akan menyurati (MA)," kata BW.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mantan hakim Syarifuddin terhadap KPK. Syarifuddin menggugat lembaga pemberantasan korupsi itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan imateriil senilai Rp 5 miliar.

Perkara ini diputuskan majelis yang diketuai Valerine JL Kriekhoff dengan anggota
Syamsul Ma'arif dan Hamdan pada 13 Maret 2014. "Permohonan Pemohon dikabulkan," demikian amar putusan bernomor 2580 K/PDT/2013 yang dilansir dari website MA, Jumat (13/6/2013).

Perkara berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara, 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

KPK juga mencokok kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.

Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang no 20 tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan

Dia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini