Sukses

Kasus Bus Transjakarta, Jaksa Sita Rp 1,1 M dari Direktur BPPT

Namun, Jampidsus merahasiakan di mana tempat penyitaan dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai lebih Rp 1 miliar dalam kasus dugaan mark up atau penggelembungan pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus tahun anggaran 2013. Penyitaan itu terkait kasus tersangka Prawoto, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Ada penyitaan dari kasus bus Transjakarta itu terkait dengan kasusnya Prawoto disita uang sebanyak Rp 1 miliar dan 195 juta," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).

Namun, Widyo merahasiakan di mana tempat penyitaan dilakukan. Dia hanya menyebutkan, penyidik nantinya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait uang yang disita tersebut dan saksi ahli. Saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) diperiksa untuk menerangkan kasus itu sudah cukup memenuhi unsur korupsi atau belum.

"Saksi-saksi yang terkait dengan itu kita periksa, dan alhamdulillah mendukung semuanya, dan juga saksi dari UGM itu juga sangat positif mendukung bahwa apa yang dilakukan tersangka-tersangka ini menyalahi spesifikasi teknis sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan," ungkap dia.

Ia pun berjanji pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku. "Pokoknya penyidik berjalan dan penyidikan yang baik mengikuti aturan yang ada," ujar dia.

Dalam kasus ini Prawoto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Keduanya belum ditahan.

Sementara 2 tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta dan Setyo Tuhu sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sudah ditahan. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.