Sukses

6 Kurir Narkoba Asal India untuk 3 Napi Cipinang Dibekuk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku diminta mengantar sabu oleh 3 napi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap 6 kurir yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba asal India di LP Cipinang dan LP Nusakambangan. 6 Orang itu dicurigai bekerja pada 3 napi di 2 LP tersebut.

"Kita tangkap 6 tersangka dengan jumlah total 4,3 kilogram sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari di kantornya, Kamis (12/6/2014).

"Modus pertama mereka menyembunyikan sabu di dalam gulungan benang dan modus kedua mereka menyimpannya di dalam spare part kendaraan. Ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas di bandara," imbuhnya.

Keenam kurir itu berinisial DS (34), MR (37), LF (39), H (30), AS (26), dan YNF (31). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku diminta mengantar sabu oleh 3 napi. Ketiganya, yakni F dan BC yang berasal dari LP Cipinang. Serta UUP dari LP Nusakambangan.

"Para napi yang menjadi pengendali ini memiliki akses komunikasi di penjara. Hasil penyelidikan kita pastikan dua dari Cipinang dan satu dari Nusakambangan," ujar Arman.

Selain menjadi kurir, keenam tersangka juga dicurigai sebagai pengedar. Kecurigaan itu muncul setelah petugas menyita timbangan dari tangan mereka.

"Kita temukan adanya alat timbangan kecil, yang mengindikasikan mereka ini juga pedagang. Rencananya, sabu akan diedarkan ke Jakarta, Solo, Surabaya, dan Kalimantan Barat," ujar Arman.

Selain menyita 4,3 kilogram sabu, petugas juga mengamankan 3 tas dan 6 handphone. Para tersangka terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 115 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.