Sukses

Pemilik Rumah Dirusak Massa di Sleman Jadi Tersangka

Dinilai kooperatif dan menjamin tidak akan menyulitkan penyidikan, 2 tersangka tidak ditahan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pelaku sekaligus penggerak perusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah di Sleman, Yogyakarta, ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku yang bernisial Tr, menjadi tersangka sejak tadi malam. Tidak hanya Tr, Polda DIY juga menetapkan tersangka lain bernama NL. Tersangka NL merupakan korban karena rumahnya dirusak oleh massa.

"Tadi malam sudah ditetapkan Tr dan NL sebagai tersangka. Tersangka tidak ditahan karena kooperatif," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Anny Pudjiastuti di Yogyakarta, Kamis (12/06/2014).

Anny menjelaskan, mereka menjadi tersangka setelah melewati proses penyelidikan. Tersangka Tr disebut sebagai perusak dan motor penggerak massa untuk merusak rumah NL yang digunakan sebagai tempat ibadah waktu itu.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, namun dua orang itu tidak langsung ditahan. Anny menyebut, kedua tersangka dinilai kooperatif dan menjamin tidak akan menyulitkan penyidikan. Tapi kedua tersangka wajib melapor dua kali sepekan.

Atas tindakannya, Tr diancam pidana 2 tahun 8 bulan. Sementara NL, pemilik rumah, menjadi tersangka karena melanggar izin pemanfaatan bangunan.

Untuk menetapkan NL sebagai tersangka, Polda telah memeriksa 9 saksi. Dari keterangan saksi, NL dinilai melanggar aturan pemanfaatan lahan. Penyidik telah mengacu pada bukti petunjuk seperti Penolakan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), dan permohonan IPT, IMB dan putusan Pengadilan Negeri Sleman dan permintaan penghentian aktivitas serta foto segel di TKP.

"NL sebagai tersangka sesuai Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Subsider Pasal 219 jo Pasal 227 jo Pasal 232 ayat 1 dan 2 KUHP. Setiap orang yang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan izin dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tegas Anny.

Menurut Anny, Polda masih mendalami kasus ini untuk mencari pelaku kekerasan lainnya. "Kemungkinan ada terangka lain Polda belum memastikan. Masih pendalaman ini yang sudah kita capai," katanya. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.