Sukses

PPP: Moratorium Haji Terkesan Hambat Orang Beribadah

Bila seseorang meninggal dunia dalam keadaan sudah membayarkan uang setoran naik haji, ia dianggap sudah menunaikan ibadah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama tengah mengkaji opsi moratorium (penundaan) pendaftaran haji untuk mencegah semakin membludaknya antrean jemaah yang akan berangkat ke Mekah, Arab Saudi untuk beribadah. Namun, anggota Komisi VIII Hasrul Azwar mengatakan moratorium itu sebaiknya tak dilakukan.

"Tidak tepat dilakukan moratorium. Karena sesuai UU No 13 Tahun 2008 membayar setoran awal untuk haji sudah bagian merealisasi niat. Jangan sampai akibat membludaknya daftar haji, terkesan hambat orang naik haji," kata Hasrul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Hasrul menerangkan, membludaknya jemaah haji memang susah diatasi, dan tak tercegah. Bahkan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mencontohkan bahwa di Arab Saudi pun dibuat aturan untuk pembatasan naik haji. Saat ini, terdapat daftar tunggu mencapai 2 juta orang dengan uang yang dikelola mencapai Rp 63 triliun.

"Lebih baik kita terima dan uang dikelola dengan baik," imbuhnya.

Hasrul mengungkapkan, dalam syariah Islam bila seseorang meninggal dunia dalam keadaan sudah membayarkan uang setoran awal naik haji, maka ia dianggap sudah menunaikan ibadah tersebut.

"Orang mau naik haji kalau menurut UU setor dulu. Kalau dia meninggal dunia, secara syariat dia sampai hajinya. Kalau distop, esensinya tidak terealisasi," ujar Hasrul.

Dengan daftar tunggu mencapai 2 juta orang, Hasrul memprediksi bila moratorium dilaksanakan, maka baru akan dicabut 10 tahun mendatang. "Sebaiknya tetap berjalan seperti biasa dan uangnya dikelola dengan baik," tandas Hasrul.

Opsi moratorium pendaftaran calon haji pertama kali muncul saat ada kisruh pengelenggaraan haji pada 2012-2013. Kala itu, posisi Menteri Agama dijabat Suryadharma Ali. Wabah Mers juga membuat opsi moratorium semakin menguat.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai moratorium pendaftaran haji masih akan terus dikaji kementerian yang dipimpinnya. Ia tak mau jika soal moratorium ini menimbulkan salah paham di sisi calon jemaah haji.

"Masalah moratorium itu kompleks, kalau tidak jelas konsepsinya, nanti bisa mengalami distorsi. Dari sejumlah kalangan kiai, moratorium itu dianggap menghalangi niat orang beribadah. Ini sudah distorsi dari moratorium yang hakekatnya stop pendaftaran haji dalam jangka waktu tertentu," ujar Lukman di tempat yang sama.

Karena itu Lukman tidak mau usul soal moratorium yang akan dipakai untuk mengatasi masalah membludaknya antrean haji dianggap menghalangi hak umat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus membicarakan ini dengan anggota dewan.

"Jangan sampai disalahartikan sebagai upaya untuk menghalangi ibadah haji," imbuh Lukman. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.