Sukses

12 Tempat Hiburan di Tangerang Dilarang Operasi Saat Ramadan

"Larangan ini berlaku untuk tempat hiburan yang buka secara sendiri di ruko-ruko atau bangunan lain."

Liputan6.com, Tangerang - Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan larangan beroperasi bagi tempat hiburan di kawasan tersebut. Ada 12 tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

Tempat hiburan seperti karaoke, spa and massage, panti pijat, biliar, dan beberapa tempat hiburan lainnya, dilarang beroperasi selama bulan puasa tiba.

"Larangan ini berlaku untuk tempat hiburan yang buka secara sendiri di ruko-ruko atau bangunan lain. Tapi kalau yang menjadi bagian dari fasilitas hotel ataupun mal, masih bisa buka dengan diatur jam operasional yang lebih ketat," papar Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata Kota Tangsel Yanuar, Kamis (12/6/2014).

Sedangkan untuk tempat makan, jelasnya, jam operasional diatur mulai dari jam 12.00 WIB sampai 4.00 WIB dini hari. Sementara, tak hanya jam operasional saja yang diatur, melainkan juga larangan untuk pagelaran acara musik selama Ramadan di Kota Tangsel.

"Misalnya ada Tabligh Akbar tapi ada acara musiknya, kemudian acaranya di lapangan terbuka. Apalagi pentas seni, itu dilarang," kata Yanuar.

Jika ada yang melanggar, Yanuar memastikan, akan ada sanksi yang akan diterima para pelaku usaha.

"Bagi pelaku usaha yang melanggar jam operasional yang sudah diatur tersebut, maka akan dikenakan sanksi sampai dikenakan pencabutan izin operasionalnya," tegas Yanuar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.