Sukses

SBY Jadi Profesor Ilmu Ketahanan Nasional Pertama di Indonesia

Universitas Pertahanan (Unhan) Indonesia akan mengukuhkan Presiden SBY sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Ketahanan Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Pertahanan (Unhan) Indonesia akan mengukuhkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Ketahanan Nasional. SBY akan menerima gelar Profesor itu di Kampus yang terletak di Kompleks IPSC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/6/2014).

Atas keputusan yang diambil berdasarkan Sidang Senat Terbuka Akademik tersebut, maka SBY akan menjadi profesor pertama dalam bidang ilmu Ketahanan Nasional di Indonesia.

"Universitas Pertahanan Indonesia, Kamis (12/6) akan mengukuhkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA. sebagai Guru Besar dalam bidang ilmu Ketahanan Nasional," demikian bunyi keterangan pers yang diterima Liputan6.com.

Dalam keterangan pers tersebut, selain sebagai penggagas berdirinya Universitas Pertahanan Indonesia, alasan ditetapkannya SBY sebagai profesor juga karena Menteri Koordinator Politik dan Keamanan era Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri itu turut mendesain kurikulum di Universitas Pertahanan Indonesia.

"Selain itu, pengukuhan Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA sebagai Guru Besar Ilmu Ketahanan Nasional dilakukan dengan mempertimbangkan penguasaan ilmu Ketahanan Nasional yang diperoleh dari berbagai pendidikan militer dan non militer, baik di dalam maupun di luar negeri."

SBY juga dianggap sudah memiliki latar belakang akademik yang diperlukan untuk menjadi Guru Besar. Yakni gelar Master of Art (MA) bidang Manajemen diperoleh dari Webster University, Missouri, Amerika Serikat dan gelar Doktor bidang Ekonomi pertanian diperoleh dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2004, dengan judul desertasi 'Pembangunan Pertanian dan Pedesaan Sebagai Upaya Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran: Analisis Kebijakan Ekonomi dan Fiskal'.
 
Pemberian gelar Profesor ilmu Ketahanan Nasional kepada Presiden Republik Indonesia itu pun dinyatakan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang pengangkatan Profesor/Guru Besar tidak tetap pada Perguruan Tinggi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.