Sukses

Kasus Pembunuhan Holly, Gatot Dituntut 4 Tahun Penjara

Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dituntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Holly Angela Hayu.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Guntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).

Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Tewas atau Penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHP.

Tuntutan jaksa ini merupakan dakwaan subsider terhadap Gatot. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Adapun, Jaksa juga mempertimbangkan tentang hal yang memberatkan bagi Gatot, yakni mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Sedangkan pertimbangan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan.

Ajukan Pleidoi

Atas tuntutan JPU tersebut, Gatot menyatakan tidak terima dan tak puas. Karenanya dia akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara pribadi terhadap tuntutan jaksa. Selain itu kuasa hukum Gatot juga berencana mengajukan pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun ini.

"Saya tidak terima (tuntutan). Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan pleidoi penasihat hukum. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," kata Gatot.

Gatot Supiartono didakwa menyuruh 5 orang untuk membunuh istrinya, Holly Anggela Hayu. Mereka yang disuruh Gatot adalah Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R (masih buron). Kecuali R, 4 orang lainnya itu saat ini juga tengah duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus yang sama di PN Jakarta Selatan.

Pada kasus ini mantan Auditor BPK itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas. Mengacu pada Pasal 340 KUHP Gatot terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini