Sukses

Ahok Ancam Tarik KTP Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Sanksi tersebut dilakukan sebagai bentuk efek jera kepada warga yang kerap membuang sampah sembarangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kebiasaan warga Ibu kota membuang sampah sembarangan ke saluran air hingga kanal atau sungai masih belum dapat dihilangkan. Meski Pemprov DKI telah memberlakukan denda Rp 500 ribu. Untuk itu, pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi baru, yaitu penindakan KTP.

"Kalau Anda tetap buang juga, nggak bisa saya kontrol gimana? Kamu kerjain kita. Ya udah, aku kerjain Anda juga. Saya catat KTP kamu, aku tarik," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin (9/6/2014).

Ia mengatakan sanksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberian efek jera kepada warga yang kerap membuang sampah sembarangan. Bahkan, menurut pria yang karib disapa Ahok itu apabila warga tersebut tak juga berhenti membuang sampah, bukan hanya KTP, seluruh pelayanan administrasi mereka akan dipersulit.

"Kalau masih kurang ajar, seluruh kartu keluarga kamu, urusan apapun di DKI, aku nggak mau urusin. Ini untuk efek jera," tegas Ahok.

Pasalnya, tindak pidana ringan (tipiring) yang sudah berlaku sebelumnya dinilainya tidak efektif. Karena denda yang diberlakukan tidak membuat warga berhenti membuang sampah.

Jika denda itu dianggap tak mempan, Pemprov DKI pun mencoba cara lain yakni dengan tidak memberikan kemudahan pelayanan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Ya bertahap dong. Kita lagi susun dulu strateginya. Sekarang kan saya belum kontrol, walikota saya, berani nggak? Camat saya berani nggak? RT/RW? Saya belum bisa kontrol RT/RW saya. Makanya RT/RW mau saya gaji aja. Bukan karena freelance, pemilihan. Kayak gubernur. Digaji aja," jelas Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini