Sukses

Ahok Marah BPKD Belum Serahkan Sertifikat Lahan BMW ke Kemenpora

Padahal, lahan itu merupakan lokasi pengganti Stadion Lebak Bulus yang akan dibangun depo MRT.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) belum mengirimkan bukti sertifikat kepemilikan lahan taman BMW. Padahal, lahan itu merupakan lokasi pengganti Stadion Lebak Bulus yang akan dibangun depo MRT.

Pria yang karib disapa Ahok itu baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut hingga hari ini belum dikirim ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Padahal, sertifikat lahan Taman BMW merupakan syarat agar Menpora mengeluarkan rekomendasi alih fungsi sehingga stadion Lebak Bulus segera dibongkar.

"Sudah. Saya sudah suruh BPKD kirim. Ternyata belum dikirim. Tadi saya sudah marah sama BPKD. Di sini itu prinsipnya kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah," ujarnya di Balaikota Jakarta, Senin (9/6/2014).

Ia mengatakan, seperti yang disampaikan Kepala BPKD DKI Endang Widjajanti, pihaknya baru akan membuat laporan verbal atau surat resmi tertulis mengenai lahan taman BMW. Ahok pun heran mengapa sertifikat tersebut baru akan dikirimkan ke Kemenpora. Padahal, bukti kepemilikan lahan itu sudah cukup lama dipegang Pemprov DKI.

"Apa sih susahnya, sertifikat sudah keluar. Baru mau verbal. Ini verbal bisa seminggu lagi. Musti saya yang bikin surat? Saya bilang ke Bu Endang, Anda ditipu anak buah atau Anda sendiri yang ngerjain saya? Atau anda nggak bisa kerja. Saya nggak tahu. Tapi Anda beruntung saya nggak bisa pecat Anda," tegas Ahok.

Ketika ia menanyakan alasan mengapa sertifikat tersebut baru akan dikirim kepada Kemenpora, Endang menurut Ahok tak dapat memberi penjelasan. Bahkan, Endang dikatakannya hanya mengaku salah.

"Nggak mau jawab. Kalau tekan lagi, ya 'Saya salah pak'. Orang bilang saya manusia nggak sabar, saya paling sabar di sini sebetulnya," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora Nomor 0057A Tahun 2013 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Pasal 2 disebutkan dalam menyampaikan permohonan tersebut, sertifikat memang salah satu dokumen yang wajib disertakan.

Selanjutnya, Pemprov DKI juga harus menyertakan surat dari pimpinan atau kepala daerah yang memuat proposal permohonan rekomendasi yang menggambarkan rencana peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga, izin prinsip dari instansi yang berwenang, denah tanah dan lokasi serta gambar bangunan yang akan dialihfungsikan. Kemudian, izin pelepasan aset yang akan dialihfungsikan, surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang, dan surat keterangan tidak sedang sengketa dari instansi yang berwenang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.