Sukses

Lagi, Mesir Hukum Mati 10 Anggota Ikhwanul Muslim

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon pun mengeluarkan kecaman keras atas vonis mati terhadap anggota Ikhwanul Muslimin.

Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 10 anggota Ikhwanul Muslimin. Kelompok ini merupakan pendukung Presiden terguling Mohammed Morsi. Mereka dihukum mati lantaran dinilai telah menghasut kekerasan dan memblokir jalan saat memprotes kudeta militer terhadap Morsi.

Setelah membacakan vonis di Pengadilan Kota Banha, Delta Nil, Hakim Hassan Fareed, seperti dimuat Dailymail, (8/6/2014), mengajukan hukuman mati tersebut ke Mufti Agung sebagai otoritas Islam tertinggi di Mesir, yang merupakan prosedur hukum di Negeri Piramida.

Selain 10 orang tersebut, 38 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya, termasuk sang pemimpin bernama Mohammed Badie, segera diadili pada persidangan selanjutnya, yang akan digelar pada 5 Juli 2014.

Vonis hukuman mati ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah pada 28 April lalu, pengadilan memvonis mati 683 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya. Mereka dihukum mati karena dinyatakan bersalah telah membunuh seorang polisi, menyerang sejumlah orang, dan merusak fasilitas umum saat berunjuk rasa di Minya Selatan pada Agustus 2013 lalu.

Vonis mati juga dijatuhkan kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pada Maret 2014 lalu. Belakangan, keputusan itu diralat menjadi 37 anggota Ikhwanul yang dihukum mati.

Putusan ini kontan mengusik publik dunia. Sejumlah organisasi hak sipil mengecam pemerintah Mesir, salah satunya Amnesty International. Aktivis Amnesty International Mohamedd Elmessiry menilai, peradilan Mesir tidak memiliki dasar jaminan peradilan yang jujur.

Menurut  keterangan pengacara Mohamed Abdel Waheb, proses persidangan hanya berlangsung sebentar, kurang dari 5 menit. Persidangan sebelumnya hanya digelar sekitar 4 jam. Malahan saat itu, hakim menolak untuk mendengarkan argumen pembelaan terdakwa.

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon pun mengeluarkan kecaman keras. Juru bicara Ban Ki-moon mengatakan, "putusan hakim itu tidak adil dan tidak memenuhi standar peradilan." (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini