Sukses

Korut Tangkap Warga AS Lagi

Korut pernah menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun kepada warga AS yang dinilai mengancam ingin melengserkan pemimpin.

Liputan6.com, Pyongyang - Korea Utara (Korut) kembali menangkap seorang pria berwarganegaraan Amerika Serikat (AS). Ini merupakan kesekian kalinya bagi negara yang terkenal menutup diri dari dunia luar itu membekuk orang Negeri Paman Sam.

Penangkapan ini diumumkan oleh pihak Korut lewat Kantor Berita Pemerintah Negara tersebut, Korean Central News Agency (KCNA), Jumat (6/6/2014).

Korut mengatakan, pihaknya menangkap turis AS yang tengah berwisata itu pada 29 April 2014 lalu. Negara yang dipimpin Kim Jong-un tersebut menyebut warga AS ditangkap lantaran "bertindak tidak sopan, dengan kapasitasnya sebagai turis," demikian yang dimuat CNN.

Dijelaskan bahwa warga AS yang ditangkap itu bernama Jeffery Edward Paole. Nama tersebut merupakan hasil terjemahan unsur fonetik atau tanda baca dari bahasa Korut "Pah-oh-lay".

Kantor Berita Jepang Kyodo yang mengutip seorang sumber diplomatik, melaporkan, lelaki AS yang ditangkap itu tengah dalam perjalanan tur di Korut bersama suatu kelompok pariwisata.

"Ia ditahan pada Mei setelah diduga meninggalkan Alkitab di sebuah hotel yang ia tempati," tulis Kyodo.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS mengatakan, pihaknya telah mengetahui kabar ditangkapnya warga mereka di Korut. Namun tak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal penangkapan tersebut. Sebab belum ada persetujuan dari seseorang yang ditangkap.

"Tak ada prioritas lebih penting selain keamanan warga kami di luar negeri," ujar seorang pejabat Kemenlu AS.

Sebelumnya warga AS yang teridentifikasi bernama Miller Matthew Todd ditangkap Korut pada 10 April. Menurut laporan KCNA, Miller datang ke Korut untuk meminta suaka atau perlindungan. Namun kemudian ditangkap.

Pyongyang juga sebelumnya menangkap Kenneth Bae, seorang warga AS yang juga diketahui memiliki darah atau keturunan Korea. Pada 2013, Pengadilan Korut menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun karena Kenneth dinilai mengancam ingin melengserkan pemimpin Korut Kim Jong-un.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini