Sukses

DKI Belum Lengkapi Dokumen Alih Fungsi Stadion Lebak Bulus ke MRT

Stadion Lebak Bulus yang rencananya akan dibangun depo mass rapid transit (MRT), hingga kini belum dapat dibongkar.

Liputan6.com, Bandung - Stadion Lebak Bulus yang rencananya akan dibangun depo mass rapid transit (MRT) hingga kini belum dapat dibongkar sebelum ada rekomendasi alih fungsi dari Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Rekomendasi itu, baru akan turun apabila Pemprov DKI telah melaksanakan groundbreaking pembangunan stadion pengganti di area Taman BMW, Jakarta Utara.

Terkait itu, Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto menyampaikan pihaknya masih menunggu sertifikat kepemilikan lahan, sebagai bukti ketersediaan lahan stadion di Taman BMW dari Pemprov DKI.

"Sertifikat yang menurut informasi sudah ada, namun sampai saat ini belum juga ditunjukkan kepada Kemenpora," kata Gatot dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Gatot menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora Nomor 0057A Tahun 2013 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah Pasal 2 disebutkan, dalam menyampaikan permohonan tersebut, sertifikat memang salah satu dokumen yang wajib disertakan.

Selanjutnya, Pemprov DKI juga harus menyertakan surat dari pimpinan atau kepala daerah yang memuat proposal permohonan rekomendasi, yang menggambarkan rencana peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga, izin prinsip dari instansi yang berwenang, denah tanah dan lokasi serta gambar bangunan yang akan dialihfungsikan.

Kemudian, izin pelepasan aset yang akan dialihfungsikan, surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang, dan surat keterangan tidak sedang sengketa dari instansi yang berwenang.

"Jadi dalam hal ini, inti masalah bukan pada Kemenpora," ujar Gatot.

Sambung Gatot, pihaknya sangat mendukung berjalannya proyek pembangunan MRT. Namun, ada aturan-aturan birokrasi yang masih perlu dilengkapi oleh Pemprov DKI. Selain itu, proses verifikasi pembongkaran stadion Lebak Bulus tidak hanya melibatkan Kemenpora saja, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, dan KONI.

"Bila seluruhnya terpenuhi persyaratannya, maka selang hanya jeda waktu sebentar Kemenpora akan secepatnya menerbitkan rekomendasi yang dimaksud," tandas Gatot. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini