Sukses

Sidang Hambalang, Ahli Ungkap 4 Penyimpangan Proyek P3SON

4 penyimpangan dalam proyek P3SON tersebut disebut telah menelan kerugian negara sebesar Rp 464,514 miliar itu.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor selaku mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya kembali dilanjutkan. Sidang ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli.

Ahli yang dihadirkan adalah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi. Dalam kesaksiannya, Andi mengungkapkan ada 4 penyimpangan dalam proyek P3SON yang menelan kerugian negara sebesar Rp 464,514 miliar itu.

"(4 penyimpangan) itu tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak yang tak memenuhi persyaratan, pelaksanaan pekerjaan, dan penyimpangan pembayaran," ujar Andi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Andi menjelaskan, dalam audit BPK, kerugian negara terjadi berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN untuk proyek tersebut. Di mana yang menerima uang dari kas negara itu adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana, dan pelaksana konstruksi.

Lebih jauh Andi memaparkan penyimpangan itu terjadi berdasarkan 2 aspek, yakni aspek formal dan teknis. Aspek formal yang dimaksud adalah tidak dilakukannya studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak.

Dia juga mengungkapkan bahwa pelelangan kontraktor yang sengaja diatur untuk memenangkan rekanan tertentu juga menjadi bagian dari penyimpangan berdasarkan aspek formal. "Sampai sekarang, terakhir kontrak tahun 2012, proyek itu belum selesai. Artinya belum memberi manfaat apapun," katanya.

Sementara berdasarkan aspek teknis, penyimpangan terjadi lantaran pihak perencana dan pelaksana mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM mengenai struktur tanah di Bukit Hambalang yang tidak stabil. Sebab kontur tanah di sana mudah longsor.

"Karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," ujar Andi.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang ini, Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,53 miliar. Dia juga didakwa mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan.

Atas perbuatannya Teuku Bagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.