Sukses

Kekurangan Dana Kartu Jakarta Pintar Capai Rp 700 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun mengungkapkan, kebutuhan dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahun 2014 mencapai Rp 1,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun mengungkapkan, kebutuhan dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahun 2014 mencapai Rp 1,4 triliun. Namun, yang dianggarkan baru sebesar Rp 723,32 miliar.

Menurutnya, tahun ini jumlah yang menerima KJP ada sebanyak 611 ribu siswa. Apabila dikalikan dengan satuan biaya masing-masing siswa, maka anggaran yang sudah dialokasikan tersebut belum mencukupi. Sehingga untuk menutupinya, akan diajukan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"Kalau misalnya 611 ribu calon penerima KJP yang diusulkan oleh sekolah masing-masing, seluruhnya penuhi verifikasi dan terima per 12 bulan, kita jadinya butuh Rp 1,4 triliun untuk 2014 ini. Kalau begitu kurang. Jadi mau diajukan Rp 700 miliar di APBD Perubahan," kata Lasro di Balaikota Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Ia mengatakan, untuk memastikan penerima KJP tepat sasaran, pihaknya pun melakukan verifikasi data. Hal itu dilakukan agar dapat diketahui jumlah anggaran tambahan yang dibutuhkan.

Verifikasi tingkat sekolah rencananya akan dilakukan hari ini. Lalu, pada 4 Mei data tersebut diserahkan kepada masing-masing Suku Dinas Pendidikan. Kemudian, pada 5-7 Mei data akan diolah di Dinas Pendidikan untuk diserahkan kepada Pemprov DKI.

"Banyaknya penerimaan KJP yang salah karena tingkat kelurahan terdapat keterbatasan. Contoh, seperti ada pegawai DKI yang mendapatkan KJP, kemudian seorang guru DKI, anaknya mendapatkan KJP. Saya kira itu kurang pas yah," jelasnya.

Menurut dia, penyaluran dana penerima KJP memang banyak salah sasaran. Sementara, sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) No 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39 Tahun 2011 Pasal 36 disebutkan permohonan dana hibah dan bansos harus dilakukan pengajuan per tahun. Karena itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan dan verifikasi ulang penerima KJP.

"Walaupun sudah menerima tahun 2013, tahun berikutnya harus tetap melakukan pengajuan baru dan lampiran SKTM," ujar Lasro.

Nilai KJP yang diterima siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat sebesar Rp 180.000 per bulan. Sementara untuk siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000 per bulan. Sedangkan, untuk siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat menerima Rp 240.000 per bulan. Jumlah penerima KJP tingkat SD ada 386.301 pelajar, SMP ada 132.801 pelajar, dan SMA ada 92.405.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.