Sukses

4 Tuntutan Koalisi Melawan Lupa Tragedi Mei 98

Koalisi juga mempunyai tuntutan yang harus dilakukan MPR guna menyelesaikan persoalan hukum yang telah 16 tahun terkesampingkan.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi melawan lupa yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil kembali mendesak MPR untuk mendesak Presiden SBY yang diduga melakukan pembangkangan hukum. Pembangkangan hukum yang dilakukan SBY bersama pemerintahannya adalah dengan melakukan pengabaian terhadap 4 rekomendasi DPR terkait penghilangan 13 mahasiswa pada tragedi Mei 1998.

4 Rekomendasi DPR tersebut adalah membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan Komnas HAM hilang, memberikan kompensasi terhadap keluarga korban, dan meratifikasi konvensi anti-penghilangan paksa.

"Kasus penculikan itu bukan diangkat kembali. Bukan dilupakan. Tapi terus kami bawa, karena pada dasarnya belum selesai. MPR mempunyai ini kasus yang paling lengkap karena sudah di Kejaksaan, rekomendasi dari DPR sudah, dan kini bola tinggal di Presiden untuk diproses," katanya di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Menurutnya, semua yang dilakukan Koalisi Melawan Lupa itu tak semata-mata untuk kepentingan keluarga korban hilang tetapi juga membersihkan hukum yang ada di Indonesia. "Ini semuanya untuk penegakan hukum selain untuk kepentingan agar korban mengetahui keluarga mereka."

Tapi secara garis besar, koalisi juga mempunyai tuntutan yang harus dilakukan MPR guna menyelesaikan persoalan hukum yang telah 16 tahun terkesampingkan. Berikut 3 tuntutan Koalisi Melawan Lupa menyikapi tragedi Mei 1998:

1 Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk memastikan penyelesaian peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dan semua kasus-kasus pelanggatan HAM berat masa lalu.

2. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Ombudsman RI, dan Komnas HAM atas perbuatan Mal-Administrasi yang dilakukan Presiden SBY terhadap rekomendasi DPR.

3. Mengadakan konsultasi dan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong Capres dan Cawapres yang 'bersih' dari berbagai persoalan.

Koalisi Melawan Lupa ini terdiri dari Setara Institute, Imparsial, KontraS, ICW, YLBH, dan LBH Institute.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini