Sukses

Ahok Mulai Gantikan Peran Jokowi Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Dengan diterimanya Keppres tersebut, maka mulai hari ini, Jokowi resmi nonaktif sebagai gubernur DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) melalui 2 pejabatnya yaitu Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Susilo dan Kapuspen Kemendagri Didik Supriyanto mengantarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta. Dengan diterimanya Keppres tersebut, maka mulai hari ini, Jokowi resmi nonaktif sebagai gubernur.

"Kami datang diutus oleh Mendagri untuk menyampaikan Keppres pemberhentian sementara Pak Jokowi sebagai gubernur," ujar Susilo usai menemui Jokowi di rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014).
‎
Susilo menerangkan, dengan diterimanya Keppres tersebut, maka mulai hari ini Jokowi telah resmi meninggalkan jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Peran gubernur menurutnya, berdasarkan Keppres itu akan diambil oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

"Mulai hari ini 1 Juni 2014 ini, sampai nanti penetapan hasil pemilihan capres-cawapres yang terpilih oleh KPU pada bulan Oktober nanti dan wakil gubernur menjadi Plt gubernur mulai hari ini, selama Pak Jokowi diberhentikan sementara," kata Susilo.

Dia pun menegaskan, tidak ada upaya kesengajaan memperlambat penyerahan Keppres itu kepada Jokowi. Sebab, dalam aturan yang telah ditetapkan, Keppres pemberhentian Jokowi baru dapat diserahkan setelah KPU mengumumkan peresmian nama capres-cawapres pada Sabtu, 31 Mei 2014 kemarin.

"Tidak dilambat-lambati, karena memang Keppresnya baru keluar tadi malam, karena menunggu penetapan capres-cawapres oleh yang baru diumumkan KPU kemarin siang," tandas Susilo. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini