Sukses

Ulama Saudi: Chatting Online Pria-Wanita Haram

Anggota Dewan Komite Ulama Senior melarang lelaki dan perempuan mengobrol lewat media sosial meskipun pembicaraannya hanya sebatas hal wajar

Liputan6.com, Riyadh - Percakapan di dunia maya antara laki-laki dan perempuan dinyatakan haram oleh ulama terkemuka Arab Saudi Sheikh Abdullah al-Mutlaq. Anggota Dewan Komite Ulama Senior Arab Saudi itu memperingkatkan untuk menjauhi chatting seperti itu.

Seperti dilaporkan media lokal al-Eqitisadiya yang dimuat Al-Arabiya, Jumat (30/5/2014), chatting di jejaring sosial masuk dalam larangan yang disebut khulwa, atau situasi di mana seorang pria dan wanita yang bukan muhrim berada di ruang pribadi.

"Setan akan hadir saat percakapan online antara pria dan wanita terjadi," ujar al-Mutlaq dalam siaran radio lokal. Dia mengingatkan hal itu melanggar hukum Islam dan bisa menimbulkan dosa.

Dia pun melarang lelaki dan perempuan mengobrol lewat media sosial meskipun pembicaraannya hanya sebatas hal wajar, atau bahkan soal menerima masukan dan saran.

Mendengar larangan itu, pro dan kontra muncul di permukaan jejaring sosial. Ada yang setuju dengan larangan itu. Ada juga yang mengecamnya. Bagi yang tak setuju, mereka menyindir, "kenapa tidak sekalian saja sesama wanita dilarang chatting."

Pendapat lain muncul di media sosial Negeri Kaya Minyak itu, seperti dilaporkan Arab News, bahwa mungkin saja chatting antara pria dan wanita yang bukan muhrim bisa berujung kehamilan.

Larangan Mengemudi

Selain chatting, seorang wanita dilarang mengemudi sendiri untuk bepergian ke luar rumah. Larangan terhadap wanita untuk mengemudi itu diberlakukan di Arab Saudi sejak 7 November 1990, berdasarkan fatwa Dewan Senior Ulama Negara yang dipimpin Raja Abdullah bin Abd al-Azis.

Larangan tersebut ditetapkan atas dasar bahwa wanita mengemudi sangat rentan dengan pelepasan jilbab yang mereka kenakan dan larangan wanita bepergian tanpa didampingi muhrim atau suaminya.

Seorang ulama Arab Saudi Sheikh Saleh al-Lohaidan mengatakan, mengendarai mobil dapat merusak rahim wanita dan menyebabkan gangguan klinis pada anak-anak mereka.

"Ilmu fisiologi menyebutkan mengemudikan mobil secara otomatis mempengaruhi rahim dan menekan panggul," kata Al-Lohaidan, seperti dikutip dari BBC. "Inilah sebabnya kita temukan mengapa anak-anak yang lahir dari sebagian besar wanita yang selalu menyetir mengalami gangguan klinis."

Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman. Seperti yang terjadi pada akhir April 2014 lalu. Seorang pria dikenakan denda 900 riyal atau sekitar Rp 2,7 juta oleh Satuan Lalu Lintas Kota Al-Qatif, Arab Saudi, lantaran membiarkan istrinya mengemudi. Selain itu, mobilnya disita selama 7 hari.

Selain suami, sang istri juga dikenai hukuman karena mengemudikan mobil suaminya itu. Namun tak dijelaskan, hukuman apa yang diberikan kepada perempuan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.