Sukses

Anggaran Dipotong, KY Terancam Hentikan Seleksi Calon Hakim Agung

Berdasarkan Inpres yang diterbitkan pada 19 Mei 2014, anggaran KY dipangkas menjadi Rp 22,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah melakukan pemangkasan anggaran seluruh instansi, baik itu kementerian maupun lembaga negara. Termasuk lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial (KY).

Untuk tahun ini, KY sendiri mendapat anggaran awal sebesar Rp 88,5 miliar. Namun, berdasarkan Inpres yang diterbitkan pada 19 Mei 2014 itu, anggaran KY dipangkas menjadi Rp 22,8 miliar.

"Tahun ini KY dapat Rp 88,5 miliar. Tiba-tiba Mei ini turun Inpres pemotongan anggaran semua instansi. KY kena Rp 22,8 miliar," kata Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Senin (26/5/2014).

Pria yang akrab disapa Taufiq itu mengaku, dengan pemotongan tersebut, anggaran KY untuk bulan Juni atau Juli yang sudah direncanakan dipastikan habis. Dengan ketiadaan anggaran untuk bulan itu, KY mengancam kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada bulan tersebut terpaksa dihentikan. Tak terkecuali seleksi calon hakim agung (CHA).

"Maka KY ambil kebijakan menghentikan semua kegiatan. Kecuali penerimaan laporan masyarakat, karena nggak mungkin ini ditutup," ucapnya.

Lebih lanjut Taufiq menerangkan, sedianya seleksi CHA memang akan dilaksanakan pada Juni 2014. Dan KY juga telah merencanakan 'blusukan' untuk mengetahui rekam jejak masing-masing CHA.

"Ya terpaksa seleksi CHA akan molor. Investigasi berhenti. Pemeriksaan-pemeriksaan hakim juga berhenti, karena memanggil hakim itu dibiayai KY, dari ongkos perjalanan dan akomodasi hakim terlapor serta juga saksi-saksi," ujarnya.

Untuk itu, tambah Taufiq, pihaknya akan meminta DPR untuk meminimalkan angka pemotongan oleh Presiden terhadap anggaran KY. "Mungkin kalau dipotongnya Rp 5 miliar, KY masih bisa bernafas untuk semester kedua," kata Taufiq.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2014, pemerintah memangkas anggaran semua kementerian atau lembaga negara. Tak terkecuali anggaran 3 lembaga yudisial, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 19 Mei 2014 itu, anggaran MA dipangkas 10,9 persen, yang awalnya pada APBN sebesar Rp 7,2 triliun dipotong sebanyak Rp 973 miliar. Adapun MK juga harus legowo anggarannya dipotong sebesar 23,7 persen atau Rp 51,6 miliar. Anggaran awal MK sesuai APBN adalah Rp 215,8 miliar.

Sedangkan KY, mengacu pada APBN memang memiliki anggaran paling kecil dibanding MK dan MA, yaitu Rp 88,5 miliar. Anggaran itu kemudian dipangkas 26,5 persen atau sebesar Rp 22,8 miliar.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memotong anggaran dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2014. Masing-masing kementerian dan lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini