Sukses

Sikap Resmi PPP Terkait Status Tersangka Suryadharma Ali

Anggota rapat menyampaikan dukungan moral agar SDA dan keluarga mampu melewati semua proses hukum dengan penuh kesabaran.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. Majelis Musyawarah Partai (MPP) menggelar rapat untuk membahas status yang menjerat ketua umumnya tersebut.

Rapat itu menghasilkan sejumlah kesimpulan seperti disampaikan Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy dalam pesan pendek yang diterima Liputan6.com, Minggu (25/5/2014). Di antaranya:

Pertama, anggota rapat menghargai penjelasan SDA atas kronologi status hukum yang dikenakan kepadanya. Selanjutnya, "Anggota rapat menyampaikan sejumlah pertimbangan dan meyakini bahwa SDA memiliki kebijaksanaan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat, cepat, dan terukur terkait kedudukannya di kabinet," demikian Romahurmuziy atau akrab disapa Romi ini .

Kemudian, anggota rapat menyampaikan dukungan moral agar SDA dan keluarga mampu melewati semua proses hukum yang saat ini dihadapi dengan penuh kesabaran.

Terakhir, "Anggota rapat mengharapkan publik dan seluruh jajaran partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak secara sepihak menghakimi atas penetapan status hukum SDA, serta memberikan ruang yang cukup untuk SDA melakukan pembelaan diri," tulis Romi.

Rapat MMP yang dihadiri SDA, empat Waketum PPP yakni Suharso Monoarfa, Emron Pangkapi, Hasrul Azwar dan Lukman Saifuddin. Selain itu hadir juga Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap, Ketua Harian Majelis Syariah KH Nur Muhammad Iskandar, dan Romahurmuziy.

SDA ini sebelumnya menyatakan tidak akan mundur sebagai menteri agama. "Apa saya akan mundur? Saya belum berpikir ke arah itu. Saya sedang fokus dengan penyelenggaraan haji. Jadi saya belum berpikir ke arah itu," ucap SDA di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 23 Mei 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini