Sukses

Normal, Puncak Merapi Masih Dilarang untuk Pendakian

Sutopo menuturkan, pertimbangan penurunan status ini lantaran tingkat kegempaan di gunung itu telah menurun.

Liputan6.com, Jakarta - Status Gunung Merapi kini diturunkan menjadi normal. Meski sudah tak berstatus Waspada lagi, puncak gunung setinggi 2.968 meter di atas permukaan laut (MDPL) itu masih belum bisa didaki.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, pendaki hanya diperbolehkan sampai Pasar Bubrah atau Pasar Setan saja.

"Berdasarkan evaluasi aktivitas gunung api Merapi yang terletak di Jawa Tengah dan Yogyakarta, maka status diturunkan dari Waspada (level II) menjadi Normal (level I) terhitung pada 23 Mei 2014 pukul 16.00 WIB," kata Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

"Meskipun turun menjadi normal, direkomendasikan untuk pendakian ke Gunung Merapi hanya sampai di Pasar Bubar (2.500 mdpl), di luar radius 1 km dari puncak."

Sutopo menuturkan, pertimbangan penurunan status ini lantaran tingkat kegempaan di gunung itu telah menurun. Baik jumlah dan jenisnya.

"Jenis gempa yang terjadi multifase, guguran dan tektonik dengan rata-rata harian rendah, sementara gempa vulkanik, low frequency dan gempa low high frequency sebagai indikasi awal terjadinya letusan minor atau kecil sudah tidak terjadi," paparnya.

"Data deformasi tidak terjadi inflasi. Suara gemuruh dan dentuman tidak terdengar dalam dua minggu terakhir," pungkas Sutopo. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.